SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi membongkar empat kasus asusila atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi selama sepekan. Pelaku rata-rata orang terdekat korban yang seharusnya menjaga dan melindungi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan keempat kasus yang terjadi di sejumlah kecamatan tersebut memiliki modus hampir sama yakni dengan beragam iming-iming dan ancaman kekerasan terhadap korban. Adapun usia para korban adalah antara 14 tahun sampai 16 tahun.
"TKP terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu, dan Kecamatan Cikakak,” kata Dedy dalam konferensi pers pada Senin (26/9/2022).
Dedy mengatakan polisi telah menangkap empat terduga pelaku untuk empat kasus yaitu DS (19 tahun), AS (49 tahun), I (39 tahun), dan BY (39 tahun). Para terduga pelaku rata-rata melakukan aksinya pada siang hari saat ibu korban tidak ada di rumah, dan ada juga yang dilakukan di hotel.
"Kepada para korban Polres Sukabumi memberikan pelayanan trauma healing," kata Dedy.
Para pelaku, lanjut Dedy, akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.