SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyatakan kasus dugaan asusila ayah tiri ke anak di Sukabumi dilakukan pendalaman Wassidik. Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Jabar ikut melakukan cek materi hukum dan progres penyelidikannya.
"Status kasusnya itu masih lidik (penyelidikan) belum naik sidik (Penyidikan) karena temuan penyidik Polres Sukabumi Kota belum cukup bukti. Inilah yang dilakukan pendalaman oleh Wassidik Polda," kata Ibrahim Tompo kepada sukabumiupdate.com, Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut kata Ibrahim, kasus tersebut tetap dan masih ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. "Terkait teknis progres sidik kasus ini, masih di Polres Sukabumi Kota, namun di atensi Polda untuk di cek baik materi hukumnya maupun progres penyidikan," tuturnya.
Adapun gelar perkara yang dilakukan hari ini itu bersifat internal. Ibrahim Tompo menegaskan tidak ada undangan kepada penggugat dan tidak diikutsertakan dalam gelar perkara karena ini progres internal.
"Kami hadirkan disini itu internal penyidik Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat," jelasnya.
Sebelumnya, NN (43 tahun) seorang ibu asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi berjuang mencari keadilan untuk anaknya yang menjadi korban dugaan asusila oleh ayah tirinya. Kasus ini sudah dilaporkan dari 4 bulan lalu, namun NN menganggap tak ada perkembangan.
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
NN kemudian bergerak meminta dukungan ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kekinian, NN mendatangi Polda Jawa Barat. "Iya ini udah di Polda, tadi saya tanya ke bagian yang menanganinya itu, katanya masih tindak lanjut," singkatnya.