Polisi Telusuri Racun Sianida yang Digunakan untuk Membunuh Dua Pria di Sukabumi

Sabtu 24 September 2022, 18:43 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pihak kepolisian masih menelusuri asal Sianida yang digunakan oleh tiga pelaku di Sukabumi Jawa Barat untuk membunuh dua orang pria, dengan modus dukun penggada uang. Korban adalah warga DKI Jakarta dan Magelang Jawa Tengah, diracuni para pelaku dengan sianida pada 8 Juni 2022 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, zat sianida yang didapatkan oleh para tersangka masih ditelusuri. 

"Masih kita telusuri terkait penggunaan zat tersebut dan dari mana yang bersangkutan mendapatkannya. Tidak ada keterlibatan unsur Dinas Kesehatan atau apoteker. Jadi beli sendiri," kata Zainal Sabtu, 24 September 2022.

Menurut Zainal kini naik ke tahap penyidikan. Usai rekonstruksi kejadian, pada Jumat 24 September 2022, polisi kini  memperkuat barang bukti dan sinkronisasi. 

"Saat ini proses penyidikan, sudah keseluruhan saksi diperiksa hingga kemudian bisa kita mendapatkan rangkaian kronologis kejadiannya. Kemarin kita lakukan rekonstruksi untuk memperkuat terhadap barang bukti yang ada dan sinkronisasi antara penyampaian dari para saksi, para tersangka terhadap kronologis yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang pelaku, berinisial A, DAS, AR. Dua warga Sukabumi dan satu asal Cilacap Jawa Tengah.

photoDua dari tiga pelaku lakukan rekontruksi pembunuhan modus penggandaan uang dengan racun sianida di Sukabumi - (Riza)</span

Polisi kemudian menggelar rekontruksi pembunuhan ini di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Ada 55 adegan yang dilakukan para pelaku dalam rekonstruksi yang menghadirkan sejumlah saksi dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga melaporkan kematian korban ke pihak kepolisian pada 23 Juni 2022. Pria asal Jawa Tengah dan DKI, meninggal dunia sehari setelah dipaksa minum air dari dalam kemasan oleh para pelaku.

Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan zat sianida di tubuh korban.  "Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun yaitu zat sianida. Ini berdasarkan hasil lab forensik," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.

Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku dikenal oleh korban sebagai g dukun untuk pengobatan hal gaib, termasuk dianggap bisa menggandakan uang. Ketiga pelaku kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. 

AKP Yanto menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Sementara A dan AR alias mengaku ustaz berperan sebagai pelaksana ritual. 

Pada awal Juni 2022, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS bermaksud ingin menggandakan hartanya. Keduanya lantas dibawa ke pelaku A. 

photoPolisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana dengan racun sianida di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis, 22 September 2022. - (Sukabumiupdate.com/Riza)</span

Saat itu tidak dilakukan ritual di tempat A. Pelaku A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur cairan zat racun sianida tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya korban dibawa ke kediaman AR yang mengaku ustaz sekaligus bisa mengobati dan melipatgandakan uang. 

Minuman beracun itu lalu diberikan kepada para korban oleh pelaku DAS. Setelah melaksanakan ritual tersebut di rumah AR, air mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi.

Baca Juga :

Kedua korban kesakitan  sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi pada  8 Juni 2022. Kemudian dibawa pulang masing-masing keluarga ke Jakarta dan Magelang.

Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 Ayat (1) serta Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana. Ketiganya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

pembunuhan sukabumi,sianida,dukun,pengganda uang,Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Jawa Barat24 November 2024, 13:00 WIB

Gema Petani Jabar Kecam Kriminalisasi ke Penggarap di Bantargadung Sukabumi

Gerakan Mahasiswa Petani Jawa Barat (Gema Petani Jabar) mengutuk keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap tiga petani penggarap di Cijambe, Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Gema Petani Jabar kecam kriminalisasi penggarap PT Bantargadung Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sehat24 November 2024, 13:00 WIB

Sesak Napas Berkaitan dengan Jantung? Cek Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sesak napas adalah gejala umum yang sering terjadi pada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Waspada Masalah Pernapasan Akibat Obesitas, Bisa Mengalami Asma! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 11:37 WIB

Ribuan TPS Pilkada 2024 di Sukabumi Rawan: Potensi Bencana Alam, Konflik hingga Politik Uang

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan
Logo Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 | Foto : Istimewa
Life24 November 2024, 10:43 WIB

Liburan di Musim Penghujan: Petualangan Virtual – Jelajahi Dunia dari Rumah

Musim penghujan sering kali memaksa kita untuk berdiam diri di rumah, menikmati kenyamanan di dalam ruangan. Namun, dengan kemajuan teknologi, hujan yang turun bisa menjadi kesempatan untuk menjelajahi dunia tanpa harus melangkah keluar rumah.
Petualangan Virtual, Jelajahi Dunia dari Rumah (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 10:25 WIB

Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Apel Siaga dan Patroli Pengawasan masa tenang Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi24 November 2024, 10:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 November 2024, 09:21 WIB

Tanah Longsor di Cidolog Sukabumi, 14 Domba Garut Milik Warga Tertimbun

Longsor ini menyebabkan kandang berserta 14 ekor domba Garut bersertifikat milik seorang peternak di Cidolog Sukabumi tertimbun, dan baru diketahui oleh warga pada pagi harinya, Sabtu (23/11/2024).
Longsor di Cidolog Sukabumi, timbun kandang serta 14 ekor domba garut | Foto : Sukabumiupdate.com
Sehat24 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusannya Kayu Manis dan Mengenal 5 Manfaat Kesehatannya

Kayu manis adalah salah satu rempah-rempah yang memiliki khasiat luar biasa untuk kesehatan.
Ilustrasi - Kayu manis adalah salah satu obat herbal yang bermanfaat bagi kesehatan. (Sumber : Pexels.com/@Ngô Trọng An)
Sukabumi24 November 2024, 08:50 WIB

Sopir Hilang Kendali, Penyebab Honda CRV Tabrak Truk Molen di Cibadak

Kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Siliwangi, tepatnya di Kampung Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB
Truk molen yang terlibat kecelakaan di depan kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu sore (23/11/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 08:38 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 20 Propemperda 2025, Berikut Daftarnya!

DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Bayu Permana, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB | Foto : Ibnu Sanubari