SUKABUMIUPDATE.com - Ketua RT di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, menyebut salah satu pelaku dugaan pembunuhan berencana dengan racun sianida yang menewaskan dua pria asal Magelang dan Jakarta dikenal sebagai dukun. Dia adalah AR, warga Cianjur namun sudah lama tinggal di Kelurahan Jayamekar.
Ketua RT berinisial A ini mengatakan AR menikah dengan warga Kelurahan Jayamekar. Tidak ada yang tahu pasti bagaimana aktivitas AR selama tinggal di Kelurahan Jayamekar bersama istrinya. Namun sepengetahuan A, ada sejumlah warga dari luar Kelurahan Jayamekar yang kerap datang ke kediaman AR untuk melakukan pengobatan.
"AR itu orang Cianjur, cuma nikah ke orang sini. Kalau istrinya ada. Profesinya memang dukun, tapi orang sini enggak ada yang berobat," kata A kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/9/2022).
A mengatakan warga sekitar di Kelurahan Jayamekar tidak mengetahui terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan AR. Bahkan dia dan tetangga kaget saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan tersebut di rumah AR pada Kamis, 22 September 2022. "Saya kaget banyak polisi. Tapi enggak tahu permasalahannya," ujar A.
AR terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pria asal Magelang dan Jakarta. Keduanya tewas tak lama setelah menenggak minuman yang sudah dicampur racun sianida. Kasus ini dibongkar Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Selain AR, dua pelaku lain yang ditangkap adalah A dan DAS, asal Sukabumi dan Cilacap, Jawa Tengah.
Polisi menggelar rekontruksi di rumah AR pada Kamis, 22 September 2022. Ada 55 adegan yang dilakukan para pelaku dalam rekonstruksi yang menghadirkan sejumlah saksi dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Dari hasil laboratorium forensik, pelaku memberikan minuman bercampur racun sianida kepada korban.
"Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun yaitu zat sianida, ini berdasarkan hasil lab forensik," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku dikenal oleh korban sebagai seorang dukun untuk pengobatan hal gaib, termasuk dianggap bisa menggandakan uang. Ketiga pelaku kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. AKP Yanto menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
Pelaku DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Sementara A dan AR alias mengaku ustaz berperan sebagai pelaksana ritual. Pada awal Juni 2022, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS bermaksud ingin menggandakan hartanya. Keduanya lantas dibawa ke pelaku A.
Saat itu tidak dilakukan ritual di tempat A. Pelaku A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur cairan zat racun sianida tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya korban dibawa ke kediaman AR yang mengaku ustaz sekaligus bisa mengobati dan melipatgandakan uang. Minuman beracun itu lalu diberikan kepada para korban oleh pelaku DAS.
Setelah melaksanakan ritual tersebut di rumah AR, air mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi. Kedua korban kesakitan dan keesokan harinya meninggal. Kedua korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022. Namun kemudian dibawa pulang masing-masing keluarga ke Jakarta dan Magelang.
"Rekontruksi berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana. Kejadiannya 8 Juni 2022 dan dilaporkan pada 23 Juni 2022," kata AKP Yanto.
Sebelum penetapan tersangka terhadap pelaku dan menggelar rekonstruksi, polisi telah melakukan autopsi kepada jenazah kedua korban. Hasilnya, ditemukan sianida di dalam tubuh korban. AKP Yanto menyebut pelaku dan korban saling mengenal. Korban bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 Ayat (1) serta Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana. Ketiganya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.