Satu Pelaku Dikenal sebagai Dukun, Dua Pria Dibunuh Pakai Sianida di Sukabumi

Jumat 23 September 2022, 18:03 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua RT di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, menyebut salah satu pelaku dugaan pembunuhan berencana dengan racun sianida yang menewaskan dua pria asal Magelang dan Jakarta dikenal sebagai dukun. Dia adalah AR, warga Cianjur namun sudah lama tinggal di Kelurahan Jayamekar.

Ketua RT berinisial A ini mengatakan AR menikah dengan warga Kelurahan Jayamekar. Tidak ada yang tahu pasti bagaimana aktivitas AR selama tinggal di Kelurahan Jayamekar bersama istrinya. Namun sepengetahuan A, ada sejumlah warga dari luar Kelurahan Jayamekar yang kerap datang ke kediaman AR untuk melakukan pengobatan.

"AR itu orang Cianjur, cuma nikah ke orang sini. Kalau istrinya ada. Profesinya memang dukun, tapi orang sini enggak ada yang berobat," kata A kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/9/2022).

A mengatakan warga sekitar di Kelurahan Jayamekar tidak mengetahui terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan AR. Bahkan dia dan tetangga kaget saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan tersebut di rumah AR pada Kamis, 22 September 2022. "Saya kaget banyak polisi. Tapi enggak tahu permasalahannya," ujar A.

AR terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pria asal Magelang dan Jakarta. Keduanya tewas tak lama setelah menenggak minuman yang sudah dicampur racun sianida. Kasus ini dibongkar Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Selain AR, dua pelaku lain yang ditangkap adalah A dan DAS, asal Sukabumi dan Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga :

Polisi menggelar rekontruksi di rumah AR pada Kamis, 22 September 2022. Ada 55 adegan yang dilakukan para pelaku dalam rekonstruksi yang menghadirkan sejumlah saksi dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Dari hasil laboratorium forensik, pelaku memberikan minuman bercampur racun sianida kepada korban.

"Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun yaitu zat sianida, ini berdasarkan hasil lab forensik," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.

Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku dikenal oleh korban sebagai seorang dukun untuk pengobatan hal gaib, termasuk dianggap bisa menggandakan uang. Ketiga pelaku kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. AKP Yanto menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

Pelaku DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Sementara A dan AR alias mengaku ustaz berperan sebagai pelaksana ritual. Pada awal Juni 2022, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS bermaksud ingin menggandakan hartanya. Keduanya lantas dibawa ke pelaku A. 

Saat itu tidak dilakukan ritual di tempat A. Pelaku A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur cairan zat racun sianida tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya korban dibawa ke kediaman AR yang mengaku ustaz sekaligus bisa mengobati dan melipatgandakan uang. Minuman beracun itu lalu diberikan kepada para korban oleh pelaku DAS.

Setelah melaksanakan ritual tersebut di rumah AR, air mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi. Kedua korban kesakitan dan keesokan harinya meninggal. Kedua korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022. Namun kemudian dibawa pulang masing-masing keluarga ke Jakarta dan Magelang.

"Rekontruksi berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana. Kejadiannya 8 Juni 2022 dan dilaporkan pada 23 Juni 2022," kata AKP Yanto. 

Sebelum penetapan tersangka terhadap pelaku dan menggelar rekonstruksi, polisi telah melakukan autopsi kepada jenazah kedua korban. Hasilnya, ditemukan sianida di dalam tubuh korban. AKP Yanto menyebut pelaku dan korban saling mengenal. Korban bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang. 

Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 Ayat (1) serta Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana. Ketiganya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life31 Januari 2025, 08:00 WIB

Jangan Takut! Ini 10 Tips Keluar Dari Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic

Buat tujuan yang spesifik mengapa Anda ingin keluar dari Zona nyaman yang toxic.
Ilustrasi. Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic (Sumber : Freepik/@stockking)
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)