SUKABUMIUPDATE.com - NN (43 tahun) seorang ibu asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi terus mencari keadilan untuk anaknya yang menjadi korban dugaan asusila oleh ayah tirinya.
NN pun berangkat ke Polda Jabar sebab ada rencana gelar perkara kasus dugaan asusila itu, Rabu (21/9/2022).
NN pergi ke Polda Jawa Barat bersama anak yang paling kecilnya naik Bus jurusan Sukabumi-Bandung. "Iya, hari ini saya berangkat ke Polda, naik bus sendiri hanya bawa anak saya yang paling kecil," kata NN kepada sukabumiupdate.com, dalam pesan singkatnya.
NN juga menunjukan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Sukabumi Kota dengan nomor B/782/IX/2022/Reskrim.
Surat tersebut menyebut telah diperiksa 3 orang saksi pada Senin, 19 Agustus 2022, Senin 19 September 2022 dan Senin, 29 September 2022. Dari 3 saksi itu, 2 diantaranya merupakan saksi ahli.
Kemudian akan dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat pada Rabu (21/9/2022).
NN berharap kepada pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota ataupun Polda Jawa Barat agar segera ditangkap pelakunya. "Saya hanya ingin ditangkap pelakunya, saya akan terus menuntut keadilan," jelasnya.