Syarat Naik Kereta Api Terbaru September 2022 dari Jarak Jauh Hingga Lokal

Rabu 21 September 2022, 18:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Syarat naik kereta api perlu diketahui terutama oleh para pengguna transportasi tersebut baik kereta jarak jauh maupun kereta lokal.

Mengutip dari Tempo.co, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengubah regulasi perjalanan penumpang kereta api yang berlaku mulai 31 Agustus 2022.

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api dibedakan berdasarkan beberapa kategori usia penumpang, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Baca Juga :

Syarat naik kereta terbaru tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru naik kereta api ditentukan atas terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Oleh karena itu, simak syarat naik kereta api 2022 terbaru September.

photoKereta Api lokal di statsiun Sukabumi Kota - (Dok.Sukabumiupdate)</span

Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru September

1. Syarat naik kereta api untuk penumpang dewasa usia 18 tahun keatas

  • Penumpang kereta api yang berusia 18 tahun keatas wajib memenuhi syarat berikut:
  • Penumpang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri sudah vaksinasi dosis kedua.
  • Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

2. Syarat naik kereta api untuk penumpang anak-anak usia 6-17 tahun

  • Penumpang kereta api yang berusia 6-17 tahun wajib memenuhi syarat berikut:
  • Penumpang sudah vaksinasi dosis kedua.
  • Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri tidak wajib melakukan vaksinasi.
  • Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Baca Juga :

3. Syarat naik kereta api untuk penumpang usia 6 tahun kebawah

  • Penumpang kereta api yang berusia 6 tahun kebawah dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun wajib mendapatkan pendampingan penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi terbaru September

  • Penumpang sudah vaksinasi minimal dosis pertama. 
  • Penumpang tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
  • Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
  • Penumpang berusia 6 tahun kebawah tidak wajib vaksinasi, namun wajib mendapatkan pendampingan penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Beberapa hal di atas adalah syarat dan ketentuan naik kereta api terbaru bulan September 2022. Saat melakukan perjalanan, pastikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO/LALA DITA PANGESTU

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi11 Mei 2024, 09:26 WIB

Ditinggal Penghuni, Rumah di Jampangtengah Sukabumi Hangus Kebakaran

Nirwana mengatakan tidak ada korban dalam kebakaran rumah ini.
Rumah Aoh (60 tahun) di Kampung Wangun RT 03/01 Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, kebakaran pada Sabtu (11/5/2024). | Foto: Istimewa
Life11 Mei 2024, 09:00 WIB

8 Kebiasaan Baik di Pagi Hari yang Membuat Hati Lega, Lakukan Segera!

Dengan mempraktikkan kebiasaan baik di pagi hari seperti ini, Anda dapat membantu membuat hati lega, meningkatkan kesejahteraan Anda secara keseluruhan, dan memulai hari dengan lebih positif dan produktif.
Ilustrasi. Orang dewasa yang sukses. Ini Kebiasaan Baik di Pagi Hari yang Membuat Hati Lega. Sumber foto : Pexels/Ketut Subiyanto
Sehat11 Mei 2024, 08:00 WIB

7 Tips Mengkonsumsi Minuman Purin untuk Penderita Asam Urat

Inilah Sederet Tips Mengkonsumsi Minuman Purin untuk Penderita Asam Urat. Yuk Terapkan!
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Tips Mengkonsumsi Minuman Purin untuk Penderita Asam Urat. Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich
Food & Travel11 Mei 2024, 07:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Kapulaga untuk Mengobati Diabetes, Ini 7 Langkahnya!

Selalu konsultasikan dengan dokter atau ahli gizi sebelum mengonsumsi suplemen atau rempah-rempah dalam jumlah besar -termasuk kapulaga, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya.
Kapulaga. Cara Membuat Rebusan Kapulaga untuk Mengobati Diabetes, Ini Langkahnya! (Sumber : Instagram/@umayenri)
Sukabumi11 Mei 2024, 06:49 WIB

Seru! Tradisi Berburu Kerang Sungai di Sukabumi, Saat Cikaso Surut

Berburu kerang oleh warga di Sungai Cikaso Cibitung Sukabumi ini disebut Toe.
Suasana di Sungai Cikaso Cibitung Sukabumi, Jumat (10/.5/2024). Warga berburu kerang. (Sumber : SU/Ragil)
Science11 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 11 Mei 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 11 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 11 Mei 2024. (Sumber : Freepik/wirestock)
Entertainment11 Mei 2024, 01:05 WIB

Sempat Kunjungi Sukabumi, Profil Jiah YouTuber Korea yang Viral Diajak Pria Indonesia ke Hotel

Berikut profil Jiah YouTuber Korea yang viral karena diajak oknum pejabat Kemenhub ke hotel saat liburan di Indonesia.
Jiah, Youtuber Korea Selatan yang tengah viral karena diajak Pria Indonesia ke Hotel. (Sumber : Youtube Jiah)
Entertainment10 Mei 2024, 22:47 WIB

Positif Konsumsi Ganja, Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Ditangkap Saat Jualan di Warungnya

Berikut kronologi penangkapan Epy Kusnandar pemeran Kang Mus Preman Pensiun karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Potret Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun.  (Sumber Foto: Instagram/@epy_kusnandar)
DPRD Kab. Sukabumi10 Mei 2024, 22:03 WIB

Raperda Soal Masyarakat Adat Masuki Tahap Pembahasan Komisi IV DPRD Sukabumi

Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sudah memasuki tahap pembahasan di Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar memimpin FGD Raperda entang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi10 Mei 2024, 21:19 WIB

Perumdam TJM Sukabumi Gelar Diklat Laporan Keuangan, Kenalkan Pegawai soal SAK EP

Diikuti 66 pegawai, Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diklat mengenai SAK ETAP menuju SAK EP.
Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi gelar sosialisasi SAK EP dan diklat laporan keuangan bagi pegawai. (Sumber : Istimewa)