SUKABUMIUPDATE.com - Dua terdakwa kasus penginjakan Alquran berinisial CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun) dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada Senin, 19 September 2022.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan kedua terdakwa dijerat Pasal 28 UU ITE kumulatif Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tri kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (20/9/2022).
Baca Juga :
Tri mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan. "Kami tuntut empat tahun dan enam bulan, tapi hasil putusannya empat tahun," ujar dia.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Tri menyebut jika dalam tujuh hari kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima vonis, Jaksa Penuntut Umum akan bersikap sama.
"Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan dan tidak dibawah dua per tiga. Pengurangannya hanya enam bulan. Jadi terdakwa menerima kami juga menerima," katanya.
Kasus penginjakkan Alquran yang menjerat CER dan SL terjadi pada Mei 2022. Saat itu beredar video CER yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam. Istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.