SUKABUMIUPDATE.com - Merasa belum ada titik terang soal kasus dugaan pemerkosaan (asusila) anaknya, NN (43 tahun) mengaku akan mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. NN adalah seorang ibu asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
NN juga mengaku akan melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM. Diketahui anak NN diduga diperkosa ayah tirinya dan NN telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota.
"Ini saya juga lagi di Jakarta, mau ketemu Bang Hotman Paris, mudah-mudahan bisa membantu saya. Saya hanya minta keadilan saja," kata NN kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/9/2022).
Dugaan pemerkosaan terungkap pada Mei 2022, setelah NN menemukan tisu dan gelang anaknya di kasur kamar lantai atas salon di Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Salon ini merupakan usaha yang dijalankan NN. Sedangkan ayah tiri anaknya bekerja sebagai tukang ojek.
NN yang curiga dengan penemuan tisu dan gelang, bertanya kepada anaknya yang masih berusia 16 tahun. Saat itu sang anak mengungkap semuanya, bahkan mengaku diperkosa hingga 12 kali oleh ayah tirinya. NN lalu melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota.
NN melaporkan kasus ini pada 23 Mei 2022 dengan nomor laporan LP/B/193/V/SPKT/ POLRES Sukabumi KOTA/POLDA JAWA BARAT. Ketika melapor, NN juga membawa anaknya. Anak NN lalu menjalani visum di RSUD Sekarwangi. Hasil visum diserahkan ke polisi.
Mengetahui kasus tersebut dilaporkan, ayah tirinya yang diduga sebagai pelaku, kabur. Korban juga pergi meninggalkan rumah pada 4 Juli 2022. NN mendapat kabar anaknya pergi ke rumah ayah kandungnya di Jakarta. Namun, NN tak menemukan tempat tinggal ayah kandung anaknya itu.
Kemudian, NN mendapat kabar jika pada 7 Juli 2022 anaknya diantar ayah kandungnya ke Polres Sukabumi Kota. Bahkan, ayah tirinya juga diperiksa polisi. NN lantas mengonfirmasi ke polisi mengenai kabar anaknya dan ayah tirinya diperiksa. Polisi pun membenarkan itu.
Tetapi, sejak itu korban tidak diketahui lagi keberadaannya. Demikian juga suami NN yang merupakan ayah tiri anaknya. "Belum pulang-pulang, kayaknya diumpetin (disembunyikan) oleh ayah tirinya. Dari polisi belum ada kabar lagi," kata NN.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyebut kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan," kata Astuti, Jumat, 19 Agustus 2022.
Astuti saat itu mengatakan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP kepada pelapor sebanyak enam kali.
Mengutip penjelasan di website resmi Polri www.polri.go.id, SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta, secara berkala.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberi informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani. Dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com sudah berupaya menghubungi pihak Polres Sukabumi Kota untuk mengonfirmasi perkembangann kasus tersebut. Namun, belum memperoleh penjelasan.