SUKABUMIUPDATE.com - Teka-teki penanganan dugaan pemerkosaan oleh ayah tiri di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terjawab. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyebut kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan," kata Astuti kepada sukabumiupdate.com via WhatsApp, Jumat (19/8/2022).
Astuti bahkan mengatakan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP kepada pelapor sebanyak enam kali. Diketahui, korban dalam kasus ini adalah anak tiri terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun.
Mengutip penjelasan di website resmi Polri www.polri.go.id, SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta, secara berkala.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberi informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani. Dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga :
Sebelumnya, rasa cemas meliputi NN (43 tahun), seorang ibu asal Kecamatan Gunungguruh. Dia terus memikirkan keberadaan anak perempuannya yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri alias suami NN.
Dugaan pemerkosaan terungkap pada Mei 2022, setelah NN menemukan tisu dan gelang anaknya di kasur kamar lantai atas salon di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Salon tersebut merupakan usaha yang dijalankan NN. Sedangkan ayah tiri anaknya bekerja ngojek.
NN yang curiga dengan penemuan tisu dan gelang tersebut, bertanya kepada anaknya yang masih berusia 16 tahun. Saat itu sang anak mengungkap semuanya, bahkan mengaku diperkosa hingga 12 kali oleh ayah tirinya.
Dua hari setelah anaknya mengaku, NN melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Sukabumi Kota, pada 23 Mei 2022 bernomor laporan LP/B/193/V/SPKT/ POLRES Sukabumi KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Ketika melapor, NN juga membawa anaknya. Anak NN selanjutnya menjalani visum di RSUD Sekarwangi. Hasil visum ungkap pelapor kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Namun, hingga kini belum ada titik terang tentang kasus tersebut. "Saya menuntut keadilan, anak saya diperkosa ayah tirinya. Saya sudah laporkan ke kantor polisi Polres Sukabumi Kota Unit PPA," kata NN, Senin, 15 Agustus 2022.
Mengetahui kasus tersebut dilaporkan, ayah tirinya yang diduga sebagai pelaku kini kabur. Korban juga pergi meninggalkan rumah pada 4 Juli 2022. NN mendapat kabar anaknya pergi ke rumah ayah kandungnya di Jakarta. Namun, NN tak menemukan tempat tinggal ayah kandung anaknya itu.
Kemudian, NN mendapat kabar jika pada 7 Juli 2022 anaknya diantar ayah kandungnya ke Polres Sukabumi Kota. Bahkan, ayah tirinya juga diperiksa polisi. NN lantas mengonfirmasi ke polisi mengenai kabar anaknya dan ayah tirinya diperiksa. Polisi pun membenarkan itu. Tetapi, sejak itu korban tak diketahui lagi keberadaannya. Demikian juga suami NN yang merupakan ayah tiri anaknya.
"Suami saya juga pergi dari rumah semenjak pengakuan anak saya itu, namun saya menduga anak saya itu sepertinya dibawa atau sering bertemu dengan ayah tirinya itu. Diguna-guna ini mah," katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf juga meminta kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Ini perlu dilakukan demi memulihkan kerpacayaan publik terhadap Polri dalam menangani suatu kasus.