SUKABUMIUPDATE.com - KPPN Sukabumi kembali menyalurkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD sebesar Rp 37,4 miliar dan BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp 27,3 miliar. Ini didasarkan pada data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) tanggal 12 September 2022.
Dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut merupakan penyaluran tahap II gelombang I. BOP PAUD dikucurkan untuk 4.112 sekolah sedangkan BOP Pendidikan Kesetaraan dikucurkan untuk 234 sekolah yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan Kepala KPPN Sukabumi Abdul Lutfi pada Rabu (14/9/2022). “Secara total hingga saat ini, telah disalurkan dana BOP PAUD sebesar Rp 84,65 miliar atau sebesar 50,4 persen dari total pagu. Sedangkan untuk BOP Pendidikan Kesetaraan, secara total hingga saat ini telah tersalur sebanyak Rp 45,19 miliar atau sebesar 49,95 persen,” kata Abdul Lutfi.
Baca Juga :
Dana BOP PAUD merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
Sedangkan Dana BOP Kesetaraan merupakan dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam rangka mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPPN Sukabumi menyalurkan Dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan setelah mendapatkan rekomendasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang disampaikan melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan,” ujar Lutfi.
Mulai tahun 2022, KPPN Sukabumi ikut menyalurkan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Penyaluran dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening satuan pendidikan terkait, sesuai amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 31/KM.7/2021 tentang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, penghitungan alokasi Dana BOP Pendidikan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Seperti halnya Dana BOS Reguler, satuan biaya Dana BOP Pendidikan juga dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik,” kata Abdul Lutfi menutup pembicaraan.
SUMBER: SIARAN PERS
(ADVERTORIAL)