Perjalanan Kasus Korupsi Eks Jaksa Pinangki, Divonis 10 Tahun Penjara Kini Bebas Bersyarat

Rabu 07 September 2022, 14:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Sebelumnya, ia adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali.

Adapun selengkapnya terkait perjalanan kasus Pinangki hingga dirinya dibebaskan bersyarat bisa diketahui melalui poin-poin dibawah ini seperti melansir dari Suara.com.

Baca Juga :

Fakta Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Terbesar di Indonesia

Kebersamaannya Terlihat bersama Djoko Tjandra

photoPinangki Sirna Malasari - (istimewa)</span

Awal mula jaksa Pinangki ramai dibicarakan, yakni setelah fotonya bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, viral di media sosial.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap dirinya yang diduga punya keterkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dugaan pertemuan dalam bentuk foto kebersamaan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan.

Mereka menduga menduga pertemuan keduanya terjadi sekitar tahun 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia untuk melancarkan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Jabatan Pinangki Dicopot

Usai diperiksa, Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Pinangki, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS, yakni melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Adapun perjalanan itu meliputi Malaysia dan Singapura. Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra saat pergi ke luar negeri.

Menjadi Tersangka

Setelah harta kekayaannya yang mencapai Rp 6,8 miliar diketahui, Pinangki semakin diyakini terlibat kasus suap. 

Benar saja, pada Selasa, 11 Agustus 2020, ia dijemput di kediamannya sekaligus ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelahnya, tim penyidik melakukan proses penahanan terhadap dirinya selama 20 hari.

Divonis 10 Tahun Penjara dan Disunat Menjadi 4 Tahun

Pinangki kemudian dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. 

Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai 375.229 dollar AS.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ia ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya disunat menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Dibebaskan Bersyarat

Terkini, Pinangki dibebaskan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, pada Selasa, 6 September 2022.

Ia bebas bersama tiga napi koruptor lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangki bersama tiga koruptor lain menerima pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Nantinya, mereka akan dibimbing dan diawasi oleh Bapas. Adapun, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat karena ia telah menjalankan hak dan kewajibannya. Ia juga menaati aturan selama berada di lapas.

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM | XANDRA JUNIA INDRIASTI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi25 November 2024, 23:54 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Sukabumi Pindah Keluar Daerah di Tahun 2023

Pada tahun 2023, Kabupaten Sukabumi mencatatkan angka migrasi keluar daerah yang cukup signifikan, dengan sebanyak 25.484 warga tercatat pindah ke wilayah lain.
Ilustrasi - Ribuan Warga Kabupaten Sukabumi Pindah Keluar Daerah | Foto : Istimewa
Internasional25 November 2024, 23:00 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Serukan PM Israel Netanyahu Dihukum Mati

Pernyataan itu disampaikan Ali Khamenei saat menanggapi keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu.
Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. (Sumber : press tv)
Sukabumi Memilih25 November 2024, 22:26 WIB

TPS Rawan di Pilkada 2024 Terpetakan, Ratusan Personel Polres Sukabumi Disiagakan

Polres Sukabumi menurunkan 900 personel polisi untuk mengamankan ribuan TPS Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi.
Apel Pergeseran Pasukan Pam TPS Ops Mantab Praja 2024 di halaman Mapolres Sukabumi, Senin (25/11/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 November 2024, 21:35 WIB

Jumlah Pemilih Tambahan Pilkada Kota Sukabumi 2024 Capai 1.719 Orang

1.719 orang DPTb Pilkada Kota Sukabumi 2024 tersebut merupakan total dari 926 pemilih pindah masuk dan 793 pemilih tambahan pindah keluar.
Ilustrasi pencoblosan. |Foto: Dok.SU
Nasional25 November 2024, 20:32 WIB

Menaker Yassierli Targetkan UMP 2025 Diumumkan Awal Desember

Menaker Yassierli mengatakan belum banyak yang bisa diomongkan dari hasil diskusinya dengan Presiden Prabowo Subianto soal UMP 2025.
Menaker Yassierli saat menerima aspirasi dan audiensi dari Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja & Serikat Buruh di Kantor Kemnaker. (Sumber : IG Yassierli)
Entertainment25 November 2024, 20:00 WIB

Jung Woo Sung Dikabarkan Sudah Punya Pacar Non Selebritis Saat Bersama Moon Gabi

Usai mengaku sebagai ayah dari anak dari Moon Gabi, muncul berita kalau Jung Woo Sung dikabarkan sudah lama mempunyai kekasih dari kalangan non selebriti.
Jung Woo Sung Dikabarkan Sudah Punya Pacar Non Selebritis Saat Bersama Moon Gabi (Sumber : Instagram/@tojws)
Sukabumi Memilih25 November 2024, 19:41 WIB

Daftar Pemilih Tambahan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 Sebanyak 4.857 Orang

Menjelang pencoblosan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sukabumi sebut jumlah Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb capai 4.857 Orang.
Ilustrasi pencoblosan. KPU sebut DPTb Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 sebanyak 4.857 orang. (Sumber : Dok. SU)
Sehat25 November 2024, 19:30 WIB

7 Bahan Herbal Rumahan untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Ada beberapa herbal yang dikenal memiliki manfaat untuk kesehatan jantung dan dapat membantu mengatasi masalah jantung secara alami.
Ilustrasi. Bahan Herbal Rumahan untuk Menjaga Kesehatan Jantung (Sumber : Freepik/@KamranAydinov)
Food & Travel25 November 2024, 19:00 WIB

Wisata Jawa Barat Taman Begonia Lembang, HTM Murah Cuma Rp25 Ribuan!

Di Wisata Lembang ini, selain begonia, Anda juga bisa menemukan berbagai jenis bunga lainnya seperti mawar, lavender, hydrangea, dan bunga matahari.
Taman Begonia Lembang terkenal dengan hamparan bunga begonia yang indah dan beraneka warna. Foto: Instagram/@kebunbegonia
Sehat25 November 2024, 18:30 WIB

Gagal Jantung: Gejala, Penyebab, dan Pengobatan yang Dapat Dilakukan

Pengobatan gagal jantung meliputi kombinasi obat-obatan, perubahan gaya hidup sehat, dan dalam beberapa kasus, operasi atau transplantasi jantung.
Ilustrasi. Gagal Jantung: Gejala, Penyebab, dan Pengobatan yang Dapat Dilakukan (Sumber : Freepik/@freepik)