SUKABUMIUPDATE.com - Nama Surya Darmadi kembali ramai diperbincangkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menambahkan daftar pencarian orang (DPO).
Surya Darmadi termasuk dalam DPO KPK bersama dengan sejumlah nama seperti Mardani Maming, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak hingga Izil Azhar. Surya Darmadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun dan merupakan kasus terbesar di Indonesia.
Kejaksaan Agung RI juga tengah berupaya untuk memulangkan Surya dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) mengatakan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan belum hadir.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut.
Dan inilah beberapa fakta mengenai Surya Darmadi, tersangka korupsi yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun.
1. Pemilik Perusahaan Sawit
Surya Darmadi adalah pemilik salah satu perusahaan pengekspor kelapa sawit di Indonesia, PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group yang sudah berdiri sejak 1987.
2. Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia
Statusnya sebagai pemilik perusahaan ini berhasil membuat Surya Darmadi masuk dalam jajaran daftar orang terkaya di Indonesia menurut majalah Forbes pada tahun 2018 lalu. Nama Surya Darmadi berada di posisi orang terkaya ke-28 pada tahun 2018 lalu.
3. Total Kekayaan Surya Darmadi
Total kekayaan Surya Darmadi yang ia dapatkan dari bekerja sebagai pemilik Darmex Agro Group dan beberapa anak perusahannya bernilai sebesar 45 miliar US Dollar.
4. Keterlibatan Kasus Penyelewengan Alih Fungsi Hutan
Pembukaan lahan kelapa sawit yang berpusat di Riau oleh perusahaan milik Surya Darmadi ternyata membuatnya terseret dalam kasus penyerobotan lahan dan kasus penyelewengan alih fungsi hutan pada tahun 2014 lalu.
Ia diduga melakukan suap kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
5. Mangkir dari Panggilan
Nama Surya Darmadi yang sudah masuk dalam daftar buronan KPK sejak 2019 ini ternyata sudah mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal ini membuat pihak Kejagung bekerjasama dengan KPK serta kepolisian untuk melakukan jemput paksa Surya Darmadi apabila masih mangkir di panggilan selanjutnya.
6. Kabur ke Singapura
Setelah melalui banyak koordinasi, Surya Darmadi pun resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Bahkan, KPK bekerjasama dengan Interpol untuk bisa menangkap Surya Darmadi dengan peringatan red notice sehingga pencarian Surya Darmadi bisa lebih meluas.
Dalam informasi terakhir, Surya Darmadi diduga berada di Singapura.
SOURCE: SUARA.COM | DEA NABILA