SUKABUMIUPDATE.com - Mayat tukang bakso berinisial S (62 tahun) yang ditemukan di selokan sedalam tiga meter di Jalan Raya Jayanti Kampung/Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ternyata korban kecelakaan. Dia tertabrak sepeda motor Honda Beat H F 6757 UAM warna hitam yang dikendarai anak di bawah umur berinisial SDT (14 tahun) warga Cikakak.
Fakta ini terungkap usai Satlantas dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP serta diperkuat hasil autopsi jenazah korban. Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban tertabrak saat sedang menyeberang. Korban lalu terpental hingga ke selokan.
“Kami rangkaikan kejadian yang ada. Kami simpulkan adalah kecelakaan. Sehingga korban yang ditemukan di parit (selokan) tersebut merupakan korban laka (kecelakaan),” kata Dedy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga :
Dedy menuturkan terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan mayat S di selokan di Jalan Raya Jayanti, Kampung/Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa pagi, 30 Agustus 2022.
“Setelah pukul 06.45 WIB, kami mendapatkan informasi, petugas lantas yang berada di sekitar TKP bergeser ke lokasi melaporkan kepada saya. Dan saya memerintahkan Unit Reskrim bersama Iden, Polres, dan Polsek merapat ke lokasi untuk olah TKP,” katanya.
Dari olah TKP, lanjut Dedy, informasi awal yang diterima polisi adalah di bahu, dada, perut, dan siku sebelah kiri korban, terdapat luka lecet. “Identitas yang kami terima namanya S umur 62 tahun, pekerjaan tukang bakso, pakaiannya berwarna hitam, celana warna gelap,” tuturnya.
Selain itu, kata Dedy, polisi juga di TKP menemukan bekas seretan benda di atas aspal, karet spion dan jam tangan korban. “Dari hasil temuan awal kami mendapatkan kecurigaan apakah ini meninggal jatuh atau penyakit lainnya maka kami melaksanakan autopsi di RS Kramat Jati,” katanya.
“Hasil dari autopsi yang kami terima yaitu dada, perut, bahu dan siku ada luka lecet, otak kiri ada pendarahan, lambung bagian kiri robek, limpah sebelah kiri robek, jantung robek, paru-paru bagian kiri robek. Dapat kami simpulkan berdiskusi dengan dokter bahwa ini benturan benda keras,” sambungnya.
Usai mendapatkan hasil autopsi tersebut, Dedy kemudian memerintah Unit Reskrim bersama Unit Laka Satlantas untuk memeriksa ulang di sekitar lokasi TKP, memastikan apakah ada kejadian kecelakaan lalu lintas. “Saya berterima kasih kepada masyarakat di Desa Jayanti yang memberikan informasi bahwa benar hari Senin tanggal 29 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB benar terjadi ada laka tunggal,” imbuhnya.
Pada saat itu warga mengetahui bahwa korban kecelakaan tunggal itu beridentitas SDT (14 tahun). Usai kecelakaan, yang bersangkutan pingsan kemudian dilarikan ke rumahnya di Cikakak.
“Dan kami melakukan pendalaman terhadap SDT, dan benar pada saat di lokasi dia melambung sebelah kanan mendahului kendaraan, pada saat kembali masuk di jalurnya dia melihat ada sesosok manusia warna gelap, hanya setengah badan saja tapi dia tidak melihat wajah, berjarak 2 meter dari kendaraannya dan setelah itu itu dia jatuh, pingsan, tidak ingat lagi,” ungkapnya.
Dikarenakan pelaku masih berusia di bawah umur, Dedy menyebut pihaknya mendorong kasus ini diselesaikan secara diversi atau di luar pengadilan (kekeluargaan) sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.