SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penikaman di tengah acara dangdutan agustusan yang menewaskan Warta (51 tahun) di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dalam penyelidikan polisi.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Nanti pada saatnya Insya Allah, kasus ini segera terungkap dan pelaku bisa segera tertangkap," kata Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos di Kampung Cibangbara, Nyalindung, Kabupaten Sukabumi Senin (29/8/2022).
Baca Juga :
Dandan menyatakan polisi sudah memeriksa 10 orang saksi. "Sudah memeriksa 10 orang saksi untuk menemukan pelakunya," ujarnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2022 malam. Sebelum insiden terjadi, korban menegur penutupan jalan di acara dangdutan itu. Teguran itu berujung adu mulut dan keributan antara warga dan korban. Penikaman pun terjadi, korban mengalami luka di leher dan terkapar bersimbah darah.
Korban yang merupakan perangkat desa di Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia saat tiba di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi pada Minggu malam itu.
Dandan menegaskan, acara dangdutan tersebut tidak berizin. Pada malam kejadian itu pihaknya hendak membubarkan kerumunan massa namun terlanjur peristiwa itu terjadi.
"Untuk acara seperti ini, karena kegiatan ini tidak berizin jadi tidak diterbitkan izin keramaian. Sehingga kami pun sebenarnya tadi malam mau membubarkan tapi keburu kejadian," tuturnya.
Sementara pantauan terkini sekitar pukul 19.20 WIB di lokasi kejadian penikaman, petugas gabungan masih berjaga untuk mengantisipasi adanya aksi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).