SUKABUMIUPDATE.com - RSUD Jampangkulon menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. Hal itu terkait adanya seorang pasien yang dirawat di RS tersebut meninggal dunia, lalu ketika jenazahnya akan dibawa pulang ditahan oleh pihak RS.
Andri menyatakan pasien yang meninggal dunia di RS itu seorang wanita berusia 35 tahun warga Kampung Rancamadun RT 03/09, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Pasien tersebut masuk rumah sakit pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB dan meninggal pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Jenazah bisa dibawa pulang ke rumah duka oleh Kepala Desa (Kades) Caringinnunggal, itu pun dengan jaminan STNK kendaraan ambulan milik Pemdes Caringinnunggal.
“Sangat ironis sekali dengan adanya penahanan jenazah pasien RS Jampangkulon, yang tidak bisa diambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi,” ujar anggota dewan dari fraksi PPP itu.
Dia meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membenahi pelayanan di RS Jampang Kulon.
“Tolong pak Gubernur dimana rasa keadilan dimana kemanusiaan, agar bisa tercipta keadilan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Humas RSUD Jampangkulon, Lia Desti mengatakan kejadian tesebut hanya salah paham saja. Dia menegaskan tidak terjadi penahan terhadap jenazah.
“Bukan penahanan, namun kami melaksanakan sesuai SOP. Karena administrasi belum lengkap, diharapkan keluarga menunggu dulu sebentar, tidak lama, tadi juga sudah diperbolehkan dibawa pulang sekitar 30 menitan," pungkasnya.