SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf meminta kepolisian segera mengusut kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah tiri di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Ini perlu dilakukan demi memulihkan kerpacayaan publik terhadap Polri dalam menangani suatu kasus.
Yusuf yang merupakan politikus PKS, mengecam dugaan perkosaan tersebut jika terbukti benar. Menurutnya, sosok ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya yang masih di bawah umur, malah membuat sang anak trauma. Diketahui, korban dalam kasus ini adalah anak tiri terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun.
"Saya mengecam keras terhadap pelaku yang melakukan ini. Penegakan hukum harus segera dilakukan agar dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus yang ada, sehingga tidak mencontoh dan berulang di kemudian hari," kata Yusuf kepada sukabumiupdate.com via WhatsApp, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga :
Yusuf meminta Polres Sukabumi Kota segera menangani kasus dugaan pemerkosaan yang sudah dilaporkan orang tua korban tersebut. Dia juga meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Sukabumi ikut menyelidiki keberadaan korban yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Dari laporan yang sudah dilakukan, kami berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini agar pemasalahan dapat tuntas dengan baik. Jangan sampai berlarut sehingga korban merasa terus tertekan dan sang pelaku masih bebas berkeliaran," ujar Yusuf.
Sebelumnya, rasa cemas meliputi NN (43 tahun), seorang ibu asal Kecamatan Gunungguruh. Dia terus memikirkan keberadaan anak perempuannya yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri alias suami NN.
Dugaan pemerkosaan terungkap pada Mei 2022, setelah NN menemukan tisu dan gelang anaknya di kasur kamar lantai atas salon di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Salon tersebut merupakan usaha yang dijalankan NN. Sedangkan ayah tiri anaknya bekerja ngojek.
NN yang curiga dengan penemuan tisu dan gelang tersebut, bertanya kepada anaknya yang masih berusia 16 tahun. Saat itu sang anak mengungkap semuanya, bahkan mengaku diperkosa hingga 12 kali oleh ayah tirinya.
Dua hari setelah anaknya mengaku, NN melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Sukabumi Kota, pada 23 Mei 2022 bernomor laporan LP/B/193/V/SPKT/ POLRES Sukabumi KOTA/POLDA JAWA BARAT. Ketika melapor, NN juga membawa anaknya. Anak NN selanjutnya menjalani visum di RSUD Sekarwangi. Hasil visum ungkap pelapor kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Namun, hingga kini belum ada titik terang tentang kasus tersebut. "Saya menuntut keadilan, anak saya diperkosa ayah tirinya. Saya sudah laporkan ke kantor polisi Polres Sukabumi Kota Unit PPA," kata NN, Senin, 15 Agustus 2022.
Mengetahui kasus tersebut dilaporkan, ayah tirinya yang diduga sebagai pelaku kini kabur. Korban juga pergi meninggalkan rumah pada 4 Juli 2022. NN mendapat kabar anaknya pergi ke rumah ayah kandungnya di Jakarta. Namun, NN tak menemukan tempat tinggal ayah kandung anaknya itu.
Kemudian, NN mendapat kabar jika pada 7 Juli 2022 anaknya diantar ayah kandungnya ke Polres Sukabumi Kota. Bahkan, ayah tirinya juga diperiksa polisi. NN lantas mengonfirmasi ke polisi mengenai kabar anaknya dan ayah tirinya diperiksa. Polisi pun membenarkan itu. Tetapi, sejak itu korban tak diketahui lagi keberadaannya. Demikian juga suami NN yang merupakan ayah tiri anaknya.
"Suami saya juga pergi dari rumah semenjak pengakuan anak saya itu, namun saya menduga anak saya itu sepertinya dibawa atau sering bertemu dengan ayah tirinya itu. Diguna-guna ini mah," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com sudah menghubungi kepolisian, namun belum memperoleh penjelasan soal perkembangan kasus ini.