SUKABUMIUPDATE.com - Kita mungkin pernah melihat ada kendaraan yang dikawal oleh petugas kepolisian atau menggunakan layanan patwal saat melintas di jalan raya dan pasti banyak yang mengira jika yang dikawal tersebut merupakan orang penting seperti pejabat di negara kita.
Anggapan itu tidak salah, tapi ternyata pengawalan tersebut tidak hanya untuk pejabat lho. Lalu siapa saja sih yang boleh menggunakan patwal ini?
Mengutip dari Tempo.co, patwal merupakan pelayanan yang diberikan kepolisian untuk mengawal perjalanan. Pengawalan ini dapat diberikan kepada kendaraan prioritas, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, tamu kenegaraan, iring-iringan jenazah, hingga kendaraan tertentu yang membutuhkan pengawalan.
Patwal menjadi bagian dari tugas polisi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 14 ayat 1 poin a dan b disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelayanan Patwal memang tugas polisi.
Fungsi Patwal sangat penting karena menunjang kinerja para pejabat negara. Kendati demikian, pengawalan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Misalnya, iring-iringan pengantar jenazah dalam situasi kondisi lalu lintas yang padat, bisa dilakukan pengawalan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian pada saat itu juga. Lalu, Bagaimana prosedur mengajukan Patwal kepada polisi?
Dikutip dari berbagai sumber, mengajukan Patwal dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor polisi terdekat. Prosesnya dilakukan secara resmi dan sesuai hukum yang berlaku.
Permintaan Patwal akan diteruskan ke bagian lalu lintas, kemudian dikeluarkan surat perintah atau sprint izin pengawalan. Pengajuan izin dapat dilakukan sehari sebelum perjalanan. Tetapi dapat dikoordinasikan langsung dengan kepolisian jika mendadak, seperti pengawalan iringan jenazah.
Sementara untuk berkas-berkas yang dilampirkan saat perizinan tidak muluk-muluk. Cukup menyerahkan surat permintaan pengawalan. Kendati begitu, permintaan secara langsung, atau secara lisan juga dapat dilakukan.
Untuk biaya Patwal, tidak ada patokan khusus, atau bahkan tidak dipatok biaya karena sifatnya sebagai bentuk pelayanan. Seperti disebutkan sebelumnya, Patwal adalah tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat iring-iringan berjalan. Tetapi biasanya pemohon memberikan biaya “sewa” sebagai pengganti uang bahan bakar dan sebagainya.
SUMBER: TEMPO.CO/HENDRIK KHOIRUL MUHID