SUKABUMIUPDATE.com - Kejadian unik terjadi yakni gol dari lemparan ke dalam saat laga antara Persib Bandung vs PSIS Semarang di Liga 1 pekan keempat yang digelar Sabtu, 13 Agustus 2022 di Stadion GBLA, Bandung.
Di laga tersebut bola sempat masuk ke gawang Persib yang dikawal kiper I Made Wirawan hasil dari lemparan ke dalam pemain PSIS, Alfeandra Dewangga di menit ke-88.
Namun gol tersebut dianulir wasit karena berasal dari lemparan ke dalam, ditambah bola tidak menyentuh satu pemain pun sebelum melewati garis gawang Persib.
Padahal jika gol itu disahkan maka skor akan menjadi sama kuat 2-2. Alhasil, Persib berhasil memenangkan pertandingan tersebut dengan skor 2-1
Hal itu tentu menjadi pertanyaan banyak orang terutama yang menyaksikan pertandingan tersebut, apalagi bagi mereka yang kurang paham mengenai aturan dalam sepakbola.
Lalu bagaimana aturan gol hasil dari lemparan ke dalam di sepakbola?
Melansir laman bolasport.com, mengacu dalamaturan yang dikeluarkan Badan Regulasi Sepakbola Internasional, IFAB Laws of The Game 2022-2023 Law 15, disebutkan bila gol tidak bisa dicetak dari situasi lemparan kedalam langsung.
- Bila bola masuk ke gawang lawan, goal kick diberikan.
- Bila bola masuk ke gawang sendiri (pelempar), maka diberikan tendangan sudut untuk lawan.
Bola lemparan kedalam langsung harus dua sentuhan untuk bisa disahkan menjadi gol.
Kembali ke kasus gol Alfeandra Dewangga di laga Persib vs PSIS, wasit dan asisten wasit yakin bila tidak ada sentuhan dalam proses lemparan kedalam langsung.
Bila dilihat di tayangan ulang, memang benar bola lemparan kedalam langsung meluncur ke dalam gawang I Made Wirawan tanpa menyentuh satu pemain pun..
Maka keputusan yang diambil wasit adalah benar untuk menganulir gol Dewangga.