Apakah Boleh Menggelar Hajatan di Jalan Umum? Simak Penjelasannya

Minggu 14 Agustus 2022, 00:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sebagian orang kerap kali menggelar hajatan di jalan umum. Mengingat hajatan adalah kepentingan pribadi, hal tersebut tentu saja menimbulkan sebuah pertanyaan apakah diizinkan menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi?

photo(ilustrasi) Jalan Ditutup - (Freepik)</span

Melansir dari Tempo.co ternyata jawaban dari pertanyaan tersebut sudah terkandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan yang merupakan kepentingan pribadi dapat diselenggarakan di jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Baca Juga :

Yang termasuk kepentingan pribadi berdasarkan Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan pribadi lainnya.

Untuk menggunakannya, penyelenggara perlu mengajukan izin terlebih dahulu, setidaknya tujuh hari kerja sebelum waktu acara.

Izin ini ditujukan kepada pejabat kepolisian terkait yang mengatur jalan yang akan dipakai.

Bila menggunakan jalan kabupaten atau kota, izin disampaikan kepada Kapolres atau Kapolresta. Bila menggunakan jalan desa, izin diserahkan kepada Kapolsek atau Kapolsekta. 

Untuk mengurusnya, penyelenggara wajib membawa persyaratan sebagai berikut: 

  1. Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan; 
  2. Waktu penyelenggaraan; 
  3. Jenis kegiatan; 
  4. Perkiraan jumlah peserta; 
  5. Peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
  6. Surat rekomendasi.

Surat rekomendasi ini bisa didapatkan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan. 

Pengecualian waktu perizinan dan persyaratan ini diberlakukan khusus untuk prosesi kematian. Permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri tanpa memperhitungkan batas waktu.

Perizinan ini akan membantu petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan untuk mengatur lalu lintas dengan rekayasanya.

Petugas pun wajib mengimbau penyelenggara dan peserta kegiatan untuk tidak merusak fungsi jalan, tidak merusak fasilitas umum di jalan, dan membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas. 

Baca Juga :

SOURCE: TEMPO.CO | PRAMODANA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)