SUKABUMIUPDATE.com - Sebagian orang kerap kali menggelar hajatan di jalan umum. Mengingat hajatan adalah kepentingan pribadi, hal tersebut tentu saja menimbulkan sebuah pertanyaan apakah diizinkan menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi?
Melansir dari Tempo.co ternyata jawaban dari pertanyaan tersebut sudah terkandung dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan yang merupakan kepentingan pribadi dapat diselenggarakan di jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Yang termasuk kepentingan pribadi berdasarkan Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan pribadi lainnya.
Untuk menggunakannya, penyelenggara perlu mengajukan izin terlebih dahulu, setidaknya tujuh hari kerja sebelum waktu acara.
Izin ini ditujukan kepada pejabat kepolisian terkait yang mengatur jalan yang akan dipakai.
Bila menggunakan jalan kabupaten atau kota, izin disampaikan kepada Kapolres atau Kapolresta. Bila menggunakan jalan desa, izin diserahkan kepada Kapolsek atau Kapolsekta.
Untuk mengurusnya, penyelenggara wajib membawa persyaratan sebagai berikut:
- Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
- Waktu penyelenggaraan;
- Jenis kegiatan;
- Perkiraan jumlah peserta;
- Peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
- Surat rekomendasi.
Surat rekomendasi ini bisa didapatkan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.
Pengecualian waktu perizinan dan persyaratan ini diberlakukan khusus untuk prosesi kematian. Permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri tanpa memperhitungkan batas waktu.
Perizinan ini akan membantu petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan untuk mengatur lalu lintas dengan rekayasanya.
Petugas pun wajib mengimbau penyelenggara dan peserta kegiatan untuk tidak merusak fungsi jalan, tidak merusak fasilitas umum di jalan, dan membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
SOURCE: TEMPO.CO | PRAMODANA