SUKABUMIUPDATE.com - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan dengan berbagai alasan. Namun jika dibiarkan, hal itu bisa menyebabkan dihapusnya data kendaraan secara permanen.
Melansir dari Suara.com, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari sejumlah instansi terkait terus melakukan sosialisasi peta jalan atau roadmap penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk memaksimalkan sistem ini Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai roadmap yang telah disusun bersama.
Jasa Raharja akan berperan aktif mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.
"Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021," papar Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam keterangannya.
Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, diantaranya, memberi surat peringatan selama lima (5) bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama satu (1) bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen atau tidak memiliki surat.
"Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya Single Identity Number (SIN)," tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
SUMBER: SUARA.COM