SUKABUMIUPDATE.com - Jika sebelumnya kita telah membahas cara mutasi sepeda motor, kali ini akan dibahas bagaimana cara mutasi surat kendaraan roda empat atau mobil lengkap dengan syarat dan estimasi biayanya.
Melansir dari Suara.com, prosedur mutasi kendaraan khususnya mobil ternyata tidak rumit seperti yang dibayangkan. Mutasi kendaraan ini dilakukan ketika pemilik kendaraan pindah ke kota lain atau domisili dan tinggal di sana.
Perpindahan domisili ini juga diikuti dengan mutasi kendaraan yang dapat mempermudah membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK.
Baca Juga :
Biaya Mutasi Kendaraan Roda Empat
Adapun biaya mutasi masuk (BBN) mobil sebesar 1 persen yang diambil dengan harga pembelian unit mobil tersebut. Contohnya ketika Anda membeli mobil seharga Rp 200.000.000, maka harga yang harus dibayarkan sekitar Rp 2.000.000. Selain biaya tersebut, Anda juga diharuskan membayar rincian biaya lainnya seperti berikut.
- BBN: Rp 2.000.000
- Cek Fisik: Gratis
- Biaya Fiskal: Rp 250.000
- Penerimaaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000
- Penerimaaan Negara Bukan Pajak BPK: Rp 100.000
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
- Biaya mutasi masuk: Rp 375.000
- Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
Persyaratan Mutasi
Anda diharuskan mengurus mutasi mobil di Samsat. Sebelum itu Anda diharuskan melengkapi persyaratan yang wajib untuk dibawa agar proses mutasi dapat berjalan dengan lancar. Simak dokumen persyaratannya berikut ini.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian mobil dengan materai Rp 10.000
Tata Cara atau Prosedur Mutasi Mobil di Samsat Asal
- Anda diharuskan mendatangi kantor Samsat dengan membawa seluruh dokumen persyaratannya.
- Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan seluruh dokumen persyaratannya
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas
- Anda dapat fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi ke loket cek fisik
- Anda diminta menuju bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar pajak dan biaya lainnya yang tertunda
- Anda mendapatkan kartu induk dan dibawa ke bagian mutasi. Di sana Anda akan mendapatkan surat jalan untuk mengurus mutasi domisili baru
Tata Cara atau Prosedur Mutasi Mobil di Samsat Tujuan
- Anda mendatangi kantor Samsat domisili terbaru
- Menyerahkan seluruh berkas persyaratan termasuk surat jalan kepada petugas loket
- Melakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Membawa seluruh dokumen ke bagian mutasi
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Membayar biaya cabut berkas mobil
- Anda mendapatkan surat pengantar dan dapat mengambilnya di Polres setempat
- Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru
SUMBER: SUARA.COM/Muhammad Zuhdi Hidayat