SUKABUMIUPDATE.com - Mutasi motor merupakan proses untuk registrasi ulang kendaraan bermotor karena pemilik kendaraan melakukan pindah domisili. Banyak yang menganggap jika mutasi kendaraan ribet sehingga orang malas untuk melakukan mutasi kendaraan.
Melansir dari Suara.com, prosedur mutasi kendaraan terlebih untuk motor ini cukup mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Proses untuk melakukan mutasi motor tentunya diperlukan beberapa persyaratan yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Namun masih banyak orang yang tidak mengerti cara mutasi motor dan masih menggunakan jasa calo.
Oleh karena itu, Suara.com telah menghimpun berbagai informasi mengenai cara mutasi motor khusus untuk Anda. Simak ulasannya di bawah ini.
Persyaratan yang Diperlukan
Sebelum melakukan mutasi motor, Anda terlebih dahulu harus melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini sebelum mengurusnya di kantor Samsat terdekat.
- Membawa BPKB asli dan fotocopy (2 rangkap)
- Membawa STNK asli dan fotocopy (2 rangkap)
- Membawa KTP asli dan fotocopy (2 rangkap)
- Membawa faktur atau form A dan fotocopy khusus untuk badan hukum
- Membawa kwitansi jual beli kendaraan dan materai
- Membawa salinan akta pendirian (satu lembar), surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan telah tertera cap badan hukum bersangkutan, dan surat keterangan domisili
- Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN perlu mencantumkan surat tugas dan surat bermaterai yang telah ditandatangani dan cap instansi yang bersangkutan
Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, yang bersangkutan dapat segera mengurus mutasi kendaraan ke kantor Samsat.
Cara Mutasi Motor
- Mendatangi kantor Samsat yang terdaftar
- Menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKP ke loket mutasi
- Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka)
- Memberikan fotokopi KTP, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket
- Setelah mengecek berkas dan legalisir, Anda dapat melakukan pembayaran
- Anda kembali menuju loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas
- Setelah itu, Anda diharuskan menunggu selama beberapa hari. Anda akan mendapatkan surat jalan sementara
- Apabila berkas telah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi
- Melakukan cek fisik dan membayar sejumlah biaya
- Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, maka Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat
- Datang ke kantor Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil STNK baru dan membayar sejumlah biaya
- Anda dapat menunggu BPKB baru dalam hitungan hari
- Apabila BPKB baru telah jadi, maka Anda dapat mengambil di Samsat
Biaya Mutasi Motor
Biaya mutasi sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 antara lain.
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp 20.000
- Biaya cetak BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 25.000
SUMBER: SUARA.COM/Muhammad Zuhdi Hidayat