SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pencurian peralatan sekolah di Sukaraja Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap. D (50 tahun) adalah pelaku spesialis sekolah walaupun secara fisik, dia mengalami disabilitas yaitu pincang dan harus menggunakan tongkat.
Kaki kiri pria kekar ini buntung bekas amputasi. Namun saat beraksi mencuri, dia tetap lincah. D ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sukaraja di Jalan Raya Lingkar Selatan terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Penangkapan terhadap D dilakukan unit Reskrim Polsek Sukaraja setelah menerima laporan Polisi terkait peristiwa pencurian yang terjadi di SDN Langensari awal bulan Agustus lalu. Penyidik masih mendalami karena menduga pelaku sudah mencuri di banyak sekolah, khususnya di wilayah Sukaraja.
Baca Juga :
Salah satunya, mencuri sejumlah elektronik di Sekolah Dasar Negeri Langensari Sukaraja pada awal bulan Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi membenarkan jika pelaku ini disabilitas, alias pincang. "Memang betul, tepatnya hari Sabtu kemarin, kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di SDN Langensari Sukaraja," Kata Dedi Senin (8/8/2022)
"Penangkapan ini bisa dilakukan tentunya berkat kerja keras anggota yang telah bekerja dengan profesional hingga berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku," paparnya.
Baca Juga :
"Dari terduga pelaku, sementara diamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah Satu Obeng Negatif, Satu Tas Ransel Warna Hitam, Satu Tas Sarung warna Coklat yang sudah dimodifikasi dan Sebuah jaket sweater warna abu-abu," lanjut Dedi.
Adapun barang bukti Laptop dan Infocusnya hasil curian masih dalam penelusuran petugas. Sebelumnya, peristiwa pencurian Tiga unit Laptop dan Satu unit Infocus milik sekolah terjadi di SDN Langensari pada Senin 1 Agustus 2022 lalu yang mengakibatkan kerugian materil hingga Rp 21 Juta Delapan Ratus Ribu.
"Hingga saat ini, D masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan. Terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.