SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan perwakilan PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta meninjau dua perlintasan sebidang kereta api di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/8/2022). Pemerintah Desa Benda turut hadir dalam peninjauan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman mengatakan peninjauan berkaitan dengan rencana penutupan perlintasan. Ini sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretapian dan Permenhub 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
"Berdasarkan regulasi PT KAI (Persero) serta Permenhub dan UU 23/2007 Pasal 94. Itu harus ditutup. Tapi, untuk penutupannya perlu waktu, sehingga tadi disepakati dua solusi," kata Dedi kepada sukabuumiupdate.com.
Adapun Pasal 94 ayat (1) UU 23/2007 berbunyi, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian Pasal 94 ayat (2), penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah paerah.
Dua solusi yang disampaikan Dedi adalah pembuatan palang pintu, dan ini menjadi solusi jangka pendek. Sementara solusi jangka panjang adalah pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran untuk membuat perlintasan yang tidak menganggu akses masyarakat, khususnya di Desa Benda.
Perlintasan yang akan ditutup, pertama di Kampung Benda Legok RT 04/09 Desa Benda. Perlintasan ini sering dijadikan jalur alternatif bagi kendaraan yang terjebak macet di jalan utama. Sedangkan perlintasan kedua di Kampung Bangkongreang RT 02/07 Desa Benda. Perlintasan ini sudah jarang dijadikan akses melintas oleh warga sekitar. Kedua perlintasan tersebut diketahui sudah lama tak memiliki palang pintu.
"Kami mengusulkan penundaan penutupan akses jalan, seperti apa yang diminta masyarakat. Kami akan diskusi nantinya untuk keamanan selama menunggu tanggapan PT KAI," kata Kepala Desa Benda Riki Rachman.