SUKABUMIUPDATE.com - Polda Banten menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27 tahun) sebagai tersangka atas kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 26 Juli 2022. Dalam kecelakaan itu sembilan orang meninggal dunia dan 24 orang mengalami luka-luka.
JL bakal dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL sebagai tersangka pada Rabu (27/7) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, Rabu.
Baca Juga :
Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara. Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada sopir, namun tidak didengar karena adanya noise.
Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp 80 juta pada Juli 2022 lalu.
Mereka setiap penumpang dikenakan tarif Rp 5.000/orang, penumpang pangku Rp 3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer. Dalam seharian kendaraan odong-odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp 80.000.
Penyidik Polda Banten dan Polres Serang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut. Mereka penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggalkan RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.
SUMBER: TEMPO.CO