SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara injak Alquran dengan terdakwa CER (25 Tahun) dan SL (24 Tahun) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring. CER mengikuti sidang di Lapas Sukabumi dan SL ikut sidang di Polres Sukabumi Kota. Adapun empat saksi yang dihadirkan yaitu dua saksi pelapor, saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan.
Baca Juga :
Pengacara terdakwa CER (25 tahun) Muhammad Saleh Arief mengatakan, dalam sidang tersebut pemilik kontrakan membantah tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan video injak Alquran dan menantang umat Islam dilakukan di kontrakannya di daerah Nyankokot, Kecamatan Sukabumi.
"Kedua terdakwa mengontrak di kontrakan milik saksi pada Januari-September 2021. Jadi menurut keterangan pemilik kontrakan itu bukan lokasi kejadian, ada list hitam dan sudah saya perlihatkan, tempat kejadian bukan di situ," tuturnya.
Pasalnya, aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut, kemudian disimpan dan menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.
Saleh menyatakan dari keterangan saksi dari penyidik semakin jelas peran masing-masing para terdakwa tersebut.
"Saksi polisi [penyidik] itu menjelaskan bahwa yang menyebarkan video adalah SL bukan CER. Bukan karena saya pengacaranya CER, tapi fakta di persidangan dari keterangan saksi ini yang menyebarkan postingan itu SL dan yang membuat perintah membuat video itu juga atas suruhan SL, bukan dari CER," jelasnya.