SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengangkap buronan kasus penganiayaan berinisial RFI (24 tahun) di rumahnya di Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin 25 Juli 2022 siang.
RFI terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap MR dan R. Penganiayaan yang terjadi di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kopeng 1 Kota Sukabumi, pada minggu 3 Oktober 2021 itu menyebabkan MR mengalami luka memar di bagian kepala kemudian R terluka di bagian pelipis mata juga sekitar wajah.
Baca Juga :
Usai menganiaya kedua korban, RFI menghilang dan buron selama 10 bulan.
"Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa kita amankan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maolana Arif.
Arif menyatakan, motif pelaku melakukan pengeroyokan masih dalam penyidikan. “Kini RFI sudah diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh,” ujarnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.