Sidang Perkara Injak Alquran, Pasutri di Sukabumi Didakwa 6 Tahun Penjara

Rabu 20 Juli 2022, 21:52 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Kota Sukabumi melaksanakan sidang perdana pasangan suami istri (pasutri), terdakwa kasus penginjak Alquran, Rabu (20/7/2022). Kedua terdakwa, CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun) menjalani sidang secara virtual.

CER mengikuti sidang dari Lapas Sukabumi dan SL menjalani sidang di Polres Sukabumi Kota. 

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa CER (25 tahun) dan sang istri berinisial SL (24 tahun) dengan pasal UU ITE dan penodaan agama. 

Baca Juga :

Kasus Pasutri Injak Alquran di Sukabumi Segera Disidangkan

Kasus ini terjadi pada Mei 2022, saat itu beredar video CER yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam. Adapun SL (24 tahun) yang mengunggah video tersebut ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga antara CER dan SL.

JPU dalam persidangan ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Taufan Zakaria, Arif Wibowo, Herman Darmawan, dan Nur Intan. 

Arif Wibowo menyatakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, JPU keberatan dengan Penasehat Hukum (PH) SL karena surat kuasa belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua terdakwa juga tidak dihadirkan di persidangan. 

Menurut Arif, Penasehat Hukum (PH) SL belum memenuhi secara administrasi. Sebab dalam surat kuasa itu bunyinya cuman sampai status tersangka. 

"Sehingga harus diperbaiki secara administrasinya," kata Arif saat ditemui sukabumiupdate.com di Kantor Kejaksaan Negri Kota Sukabumi.. 

Menurut Arif, Terdakwa SL akan menjalani sidang lanjutan pada Senin 25 Juli 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan kuasa hukum apakah akan mengajukan eksepsi dakwaan atau tidak. Sementara untuk terdakwa CER akan dilakukan pada Kamis 28 Juli 2022 dengan agenda yang sama. 

Adapun dakwaan yang disampaikan JPU sama dengan dakwaan penyidik di kepolisian. Keduanya didakwa pasal berlapis soal pelanggaran UU ITE dan penistaan agama. 

"Untuk dakwaan ini dakwaan kumulatif, pertama Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, ancamannya 6 tahun dan 5 tahun. Sama saja sebetulnya, peran mereka kan menyebarkan," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)