SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan Barisan Aktivis Mahasiswa Sukabumi (Basmi) di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/7/2022).
Aksi unjuk rasa terkait dengan dugaan adanya oknum DPRD yang menekan terhadap Direktur RSUD Palabuhanratu untuk mendapatkan jatah proyek sebesar Rp 1,3 M yang berasal dari dana alokasi umum.
Dalam aksi itu mereka juga meminta anggota DPRD memfasilitasi dibukanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun Anggaran 2021-2022 dari pihak rumah sakit sebagai bentuk transparansi laporan keuangan kepada publik.
Aksi mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar ditemani dua anggota Komisi IV yaitu Usep Wawan dan Ujang Rahmat serta perwakilan dari RSUD Palabuhanratu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyatakan dukungannya kepada aksi mahasiswa tersebut. Menurut dia, mahasiswa tersebut merupakan bagian dari demokrasi untuk keterbukaan informasi.
“Saya mendukung ketika mereka menyuarakan kebenaran, menyuarakan demokrasi, mendukung sekali agar keterbukaan informasi dan perbaikan-perbaikan kita terwujud,” kata Hera kepada sukabumiupdate.com.
Hanya saja Hera menegaskan pembukaan DPA itu bukan kewenangan pihaknya.
“Mereka memintanya bukan kepada kami tetapi meminta dibukakan DPA dari Direktur rumah sakit dan tentu itu bukan kewenangan kami karena mereka [rumah sakit] itu eksekutif, ada pemimpinnya sendiri,” ujarnya.
Hera menegaskan bila benar dalam dugaan ini ada anggota dewan yang menekan pihak RSUD untuk mendapatkan jatah proyek, ia meminta mahasiswa untuk melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK).
“Kami juga meminta misalkan ada anggota DPRD yang menekan [Direktur RSUD Palabuhanratu] silahkan laporkan ke Badan Kehormatan,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan, aksi mahasiswa yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu berakhir sekira pukul 16.15 WIB. Dalam aksi tersebut nampak hadir perwakilan dari RSUD Palabuhanratu.
Mereka kecewa sebab pihak RSUD Palabuhanratu enggan membuka DPA dihadapan mahasiswa dan DPRD.
“RSUD Palabuhanratu ternyata tidak ingin membukakan DPA tersebut. Dikarenakan katanya harus ada prosedur dan sebagainya,” kata Rahman Sekretaris BASMI selaku koordinator aksi.
“Kalau memang hari ini mengacu undang-undang informasi publik pasal 9 bahwasanya laporan keuangan itu adalah bisa setiap warga diakses, maka kita akan kembali dengan massa yang lebih banyak,” tandasnya.