SUKABUMIUPDATE.com- Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jalil Abdillah meminta pemegang HGU Perkebunan Miramontana melakukan sosialisasi ke masyarakat soal rencana alih fungsi lahan. PT Tutu Kekal berencana menanam pisang, termasuk di areal basah yang sudah dimanfaatkan warga sebagai sawah.
Hal tersebut dikatakan Jalil saat memberi pandangan pada kegiatan forum dengar pendapat di aula kantor Kecamatan Purabaya, Jumat 15 Juli 2022 kemarin. "Sebenarnya saya ingin mendengarkan penjelasan teknis dari dinas terkait soal aturan dari rencana alih fungsi lahan ini, namun pada kesempatan itu tidak hadir," ucap Jalil kepada sukabumiupdate.com, Sabtu 16 Juli 2022.
Untuk rencana alih fungsi ini, ucap Jalil, pihak perkebunan seharusnya melakukan sosialisasi dahulu kepada warga khususnya petani penggarap, desa, dan kecamatan. "Bahkan seharusnya meminta rekomendasi dari bawah dulu."
"Kalau perkebunan mau menanam pisang, kami mengusulkan agar lahan sawah tidak diganggu, penanaman bisa dilakukan di lahan kering. Kan masih banyak lahan kering. Perlu data yang ril, terkait jumlah penggarap di dua desa itu, serta jumlah lahan sawah yang digarap. Data sekarang sifatnya sementara, makanya perlu kajian lagi," pungkas Jalil.
Hadir dalam kegiatan rapat tersebut, BPN, DPMPTSP, Camat Purabaya, Camat Sagaranten, Pol PP, Kapolsek Purabaya, Danposramil Purabaya, pihak perusahaan, Kepala Desa Purabaya, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kepala Desa Hegarmanah, Kepala Desa Puncak Manggis, Kepala Desa Cibaregbeg, Kepala Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, serta perwakilan petani penggarap.
Luas keseluruhan perkebunan Miramontana, PT. Tutu Kekal kurang lebih 1.521 hektar. Areal sawah di perkebunan tersebut mencapai 200 hektar, berada di Desa Datarnangka, Desa Puncak Manggis, Desa Hegarmanah, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Desa Neglasari, Desa Purabaya, Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Desa Cijulang Kecamatan Jampangtengah.
Sedangkan alih fungsi sawah ke pisang, akan dilakukan di wilayah Desa Neglasari dan Puncak Manggis, kurang lebih 30 hektar. Namun sawah-sawah tersebut sudah digarap oleh warga setempat sejak lama. Data sementara mencatat ada 170 petani penggarap dari Puncak Manggis dan 7 petani penggarap dari Desa Neglasari.
Manager PT Tutu Kekal, Gilar menjelaskan rencana alih fungsi lahan dari sawah ke pisang ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, sejak tahun 2021. "Jadi dari 200 hektar sawah di perkebunan itu, hanya akan dialih fungsikan 30 hektar yg ada di Desa Neglasari Kecamatan Purabaya, dan Puncak Manggis kecamatan Sagaranten, dan sisanya 70 hektar lahan kering, jumlah yg akan alih fungsi 100 hektar."