SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas tambang pasir tak berizin di Kampung Cipaku RT 12/03, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, diprotes warga. Hal tersebut direspons oleh pemerintah Desa (Pemdes) Ujunggenteng. Dalam hal ini pemdes tak pernah memberikan izin untuk tambang tersebut.
"Dasarnya kami turun kelapangan, karena memang adanya pengaduan dari warga serta warga banyak yang keberatan adanya tambang galian pasir tersebut," ujar Kepala Desa Ujunggenteng, Sahid Siam kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/7/2022).
Baca Juga :
Dalam pengecekan ini pemdes didampingi Bhabimkabtimas, Pol PP, LPM serta BPD. Menurut Sahid dari pengecekan yang dilakukan, di Kampung Cipaku ada sekitar 2 hektar tambang pasir.
“Harapannya harus ada pembenahan terkait izinnya juga. Saya pribadi tidak pernah mengizinkan dan izin itu harus dari dinas pertambangan berkenaan UU Minerba, pertambangan non logam untuk bahan industri," pungkasnya.