SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa aktivitas galian tambang pasir di Kampung Citarate RT 14/03, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi belum memiliki izin alias ilegal.
Kepala Disdagrin Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim mengatakan, keberadaan tambang pasir tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
"Pada tahun 2014, tambang pasir tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba," kata Aam kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Kasi Pertambangan Disdagrin Kabupaten Sukabumi, Alfian Abdurachman menjelaskan, tambang pasir tersebut hingga saat ini belum memiliki izin.
"Data di kita itu tidak ada (tidak tercatat) dan memang belum ada izin. Itu prosesnya memang harus ke provinsi dan pusat,” jelas Alfian saat dihubungi reporter sukabumiupdate.com, Senin (14/3/2022).
Ia menambahkan, pada tahun 2021 lalu, pihaknya juga sempat mendapatkan laporan yang sama terkait aktivitas tambang pasir itu dari masyarakat setempat.
Baca Juga :
Namun, setelah pihaknya meninjau ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas di lokasi yang disebutkan masyarakat tersebut.
“Untuk temuan kali ini, saya akan coba mendatangi lagi ke lokasi untuk meninjau dan akan membuat laporan ke pusat Dirjen Minerba,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, meninjau lokasi kegiatan Tambang Pasir di Kampung Citarate RT 14/03, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Minggu 13 Maret 2022.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Ciracap, Tuba menjelaskan, dari informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja, lahan Tambang Pasir itu merupakan milik pribadi.
"Kalau masalah aktivitas tambang memang harus ada izin, sementara ini belum ada. Adapun terkait alat berat (bulldozer) yang digunakan itu urusannya polisi, termasuk penggunaan bahan bakarnya," jelasnya.