SUKABUMIUPDATE.com - Polisi dan pihak kejaksaan melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap dua wanita di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/7/2022).
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial SS (50 tahun) terjadi pada 19 Juni 2022 lalu dengan korban Ai serta Adel. Adapun rekonstruksi tersebut dilakukan di Pantai Karangpapak dan sebuah rumah di belakang Polsek Cisolok.
Dalam reka ulang itu, SS melakukan 15 adegan yang berujung pada kematian Ai, pemilik penginapan Sinar Laut dan Adel, pekerja penginapan.
Reka ulang adegan ini dilakukan di Pantai Karangpapak dan sebuah rumah kosong di belakang Mako Polsek Cisolok, sekitar pukul 14.00 WIB. Hal itu bertujuan untuk menyamakan persepsi penyidik dan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi terkait kejadian pembunuhan yang terjadi di Ujunggenteng adapun reka adegan yang kami praktikkan ada 15 reka adegan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa kepada awak media.
“Ada Tim Kejaksaan, kemudian dari Penasehat Hukum Pelaku, juga kita undang untuk mengikuti reka adegan ini,” sambungnya.
I Putu Asti Hermawan mengatakan, dari 15 adegan yang diperagakan tersangka SS, reka adegan pertama menceritakan pelaku sedang minum anggur merah didalam kamar bersama korban Adel, reka adegan kedua korban diajak untuk berhubungan seksual kemudian di reka adegan ketiga korban menolak dengan alasan menstruasi.
“Kemudian di reka adegan keempat pelaku keluar dari kost dan mengambil pisau yang ada di sadel motor, di reka adegan kelima ini korban D (Adel) berteriak kemudian si pelaku menjambak rambut korban dan menusukan pisau,” jelasnya.
Sementara lanjut I Putu Asti Hermawan reka adegan ke 6 korban kedua yaitu Ai melihat kejadian tersebut, lalu reka adegan ke 7 terjadi penusukan kepada korban kedua, yang dilanjutkan dengan ditariknya korban kedua ini ke laut untuk dibenamkan dan ditenggelamkan.
“Kedua korban dinyatakan meninggal itu ada di reka adegan 5 dan reka adegan 7,” tuturnya.
I Putu menegaskan bahwa tidak terdapat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi tersebut, semuanya masih sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka saat kejadian atau sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Tidak ada (fakta baru), hampir sama seperti alur BAP. Pelaku berlaku keji karena amarah yang diakibatkan mabuknya pelaku akibat minum minuman keras tadi,” tandasnya.
Dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.