SUKABUMIUPDATE.com - SS (50 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran aksi sadisnya membunuh dua wanita di kafe dan penginapan Sinar Laut di Kampung Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. SS yang merupakan nelayan asal Kecamatan Palabuhanratu, terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan SS ditangkap di sebuah gubuk tidak jauh dari dermaga Palabuhanratu pada Rabu pagi (22/6/2022). Saat konferensi pers Rabu ini, Dedy menyebut SS dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan/atau 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Kita mengungkap sekaligus menangkap pelaku kasus pembunuhan di kafe Sinar Laut, yang mana dua orang meninggal dunia pemilik kafe dan pemandu lagu. Pelaku sudah kami amankan inisial SS pekerjaan nelayan," kata Dedy kepada wartawan. Dua korban dalam kasus ini adalah wanita bernama Adel (18 tahun) dan Ai atau Aiyah (54 tahun).
Dedy mengatakan pelaku menghabisi kedua korban menggunakan pisau dapur yang dibawa di bagasi sepeda motornya. SS pertama kali menyerang korban Adel dengan beberapa tusukan, kemudian menyerang Aisyah. "Motifnya karena kesal korban Adel tidak mau melayani permintaan bersetubuh dari tersangka," katanya.
Peristiwa ini bermula saat pelaku datang ke kafe dan penginapan Sinar Laut milik Aisyah pada Ahad malam, 19 Juni 2022. "Pelaku ditemani Adel. Setelah menyanyi dan minum minuman keras, pelaku mengajak (Adel) ke kamar untuk bersetubuh dan diberikan sejumlah uang. Namun Adel beralasan sedang datang bulan, sehingga tidak mau melayani pelaku," kata Dedy.
Emosi karena merasa sudah memberikan uang, Dedy menyebut pelaku ke luar kamar dan mengambil pisau di bagasi sepeda motornya. Pelaku menghampiri Adel di kamar dan langsung menusuk bagian punggung. "Saat kejadian, korban Aisyah melihat dan berteriak minta tolong. Dikarenakan panik, pelaku juga menyerang Aisyah," tuturnya.
Saat menusuk Aisyah pada bagian perut, pisau terlepas sehingga tangan pelaku robek dan Aisyah ditarik dari kamar ke belakang ke arah laut. "Kepalanya diceburin ke laut sampai tidak bernapas. Setelah mengetahui Aisyah meninggal, langsung ditinggalnya dan pelaku juga melihat Adel tidak bernapas. Pelaku pulang dengan tangan berdarah dan sempat berobat di salah satu klinik untuk dijahit jarinya yang luka," tambah Dedy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan ini terjadi sekira pukul 02.00 WIB Senin, 20 Juni 2022. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Tik Opsnal, Kepada Unit yang di Polsek atas kinerjanya dalam pengejaran pelaku dan saksi saksinya di TKP secara maraton," kata Dedy.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk tempat pelelangan ikan.
"Si ibu (Aisyah) ditenggelamkan karena upaya melawan, hingga akhirnya lemas dan tidak bergerak. Mayat tersebut kemungkinan terbawa arus, karena saat itu air laut sedang pasang sampai kami olah TKP pun arus masih tinggi, sekitar satu meter dari korban Adel ditemukan," katanya.
Putu mengatakan pelaku SS terpaksa dihadiahi timas panas karena berupaya melawan saat ditangkap. Putu juga menegaskan pelaku membawa pisau di bagasi sepeda motornya semula hanya untuk berjaga-jaga. "Bukan niatan untuk merencanakan pembunuhan," ucap Putu.