SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi berharap adanya tambahan pemasukan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini menjadi salah satu bagian dari upaya memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Ada lima program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung selama dua bulan penuh tersebut, yaitu Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon BBNKB I.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dadang berharap dengan program ini pendapatan provinsi dari Pajak PKB dan BBNKB bisa meningkat sehingga berimbas kepada peningkatan dana bagi hasil (DBH) PKB yang diterima Pemkab Sukabumi.
“Sehingga menjadi tambahan pemasukan bagi PAD Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Dadang, setiap bulannya Pemkab Sukabumi menerima 30 persen DBH PKB dari provinsi Jabar.“Kita disalur DBH PKB dari provinsi sudah berjalan dua tahun, setiap bulan sekali ditransfer ke BPKAD,” tuturnya.
Pemkab Sukabumi, kata Dadang, sudah membantu mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan ini melalui surat edaran Bupati.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor; Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
2. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
3. Periode Pembayaran mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.