SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi terus berupaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak Hotel dan Restoran.
Namun berdasarkan data Bapenda pada tahun 2021, ada 108 hotel dan restoran yang dikategorikan tak berizin sehingga tak bisa diserap pajaknya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi Dadang mengatakan, ratusan bangunan hotel dan restoran yang tak berizin itu berada di sempadan bibir pantai.
“Kalau kita tetap nagih, itu salah juga,” ujar Dadang kepada sukabumiupdate.com belum lama ini.
Menurut Dadang, Bapenda dipastikan dapat melakukan tindakan jika hotel dan restoran ilegal itu berada di wilayah perkotaan. Bahkan dapat menagih pajak meski izin belum dikeluarkan atau masih dalam proses pembuatan. Namun kasusnya berbeda apabila bangunannya berada di area sempadan pantai.
“Bahkan karena alasan aturan sempadan pantai, Dinas Perizinan juga tidak bisa mengeluarkan izinnya,” jelas Dadang.
Untuk solusinya, Dadang menuturkan, Bapenda telah berkoordinasi dengan DPMPTSP menyangkut perizinan. Termasuk dengan Dinas Pariwisata menyangkut operasional hotel dan restoran maupun tempat hiburan.
“Pada prinsipnya kita cari solusi. Misalnya ada cara nggak supaya DPMPTSP bisa menerbitkan izin agar kita bisa bergerak. Saya juga sudah greget sekali terkait potensi pajak yang dapat menambah PAD ini,” tandasnya.