SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pria asal Aceh berinisial I (23 tahun) dan KR (28 tahun) harus berurusan dengan hukum akibat menjual obat-obatan keras tanpa izin di Sukabumi. Mereka ditangkap polisi dan ratusan butir Tramadol HCI, Trihexyphenidyl dan Hexymer jadi barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi mengatakan dua pria itu ditangkap di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong pada Rabu 6 Juli 2022 lalu. "Keduanya diamankan di kiosnya dengan barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan farmasi yang siap edar," ujar Wahyudi Sabtu (9/7/2022).
Berdasarkan keterangan dua pria tersebut, obat keras itu didapat dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran atau berstatus DPO. "Kita akan terus kembangkan kasus ini dan pemasok obat-obatan yang diketahui identitasnya ini masih menjadi target pencarian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota,"bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Tramadol HCI sebanyak 267 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, obat warna kuning yang merupakan Hexymer sebanyak 414 butir.
"Selain barang bukti obat-obatan, kami juga mengamankan 2 handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu dan sebuah tas selempang warna hitam," ungkap Wahyudi.
Masih menurut Wahyudi, perkara ini masih menjadi penanganan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dan keduanya dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.