SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman memberikan sejumlah catatan khusus terkait rencana perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) Perkebunan Sindu Agung Djaya di Kecamatan Jampangtengah dan Lengkong. Sekda Ade menyebut selain berdasarkan aturan, perpanjangan HGU perkebunan itu harus sesuai dengan baik dari sisi tata ruang dan teknis, serta yang terpenting adalah aspek sosialnya.
Catatan ini diungkap Ade Suryaman saat menghadiri sidang pembahasan permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Djaja, Kamis 7 Juli 2022 di Hotel Santika Sukabumi. Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat, Irawan menjelaskan bahwa sidang HGU PT. Djaja ini terkait dengan permohonan pembaharuan hak guna usaha atas nama PT. Maskapai Pembangunan Industri Perdagangan dan Perkebunan Jaya.
"Kita kenal sebagai Perkebunan Sindu Agung Djaya luasnya 1.490 Ha, dasar permohonan ini diajukan ke Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jawa Barat tanggal 12/11/ 2021. Perusahaan ini berkedudukan di Sukabumi dan legalitas perusahaan sudah sesuai melakukan pembaharuan HGU," demikian kata Irawan dikutip dari akun medsos resmi Pemkab Sukabumi.
Pada kesempatan ini, Sekda Ade menekankan bahwa dalam perpanjangan atau pembaharuan HGU dari segi tata ruang dan teknis harus sesuai dengan baik, serta yang terpenting adalah aspek sosial.
"Secara aturan dari segi tata ruangnya harus sesuai dengan baik. Juga harus dilihat aspek teknisnya yang dikeluarkan dari dinas terkait. Selain itu yang tak kalah penting adalah aspek sosial, tadi berdasarkan paparan CSR sudah bagus, BPJS Ketenagakerjaannya sudah baik artinya di lapangan sudah baik," ungkapnya
Sekda berharap permasalahannya bisa selesai dengan baik dan berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hadir dalam acara tersebut Kadis Pertanian, DPTR, Camat Lengkong, Camat Jampang Tengah dan undangan lainnya.
SUMBER: DOKPIM KABUPATEN SUKABUMI