SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dengan Pemkab Sukabumi, di Ruang Rapat Pendopo Sukabumi, Kamis, 30 Juni 2022.
Adapun pembahasan dalam rapat kerja ini adalah terkait dengan hasil penerimaan PPPK dan penyerahan SK bagi 1.742 guru honorer yang dilakukan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Selasa, 28 Juni 2022.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Kepala Bapelitbangda, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabid Data BKPSDM serta Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Sukabumi.
"Komisi 1 mendalami sejauh mana langkah dan upaya yang sudah dilakukan, baik tentang penetapan, penempatan, lalu juga anggaran untuk PPPK," ujar Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi kepada sukabumiupdate.com.
Berdasarkan penjelasan Sekda, kata Badri, penempatan guru PPPK sesuai dengan formasi di tempat yang sudah ditentukan di dalam persyaratan ataupun seleksi.
"Di sisi itu menjelaskan, ketika guru ini saat sekolah awal kemudian masuk PPPK lalu ditempatkan di tempat yang lain, nah di sekolah tersebut diganti dengan PNS yang dari luar sehingga dari PPPK yang ditempatkan di sekolah yang baru. Jadi formasinya tidak berkurang," tuturnya.
Baca Juga :
Kemudian di samping itu, lanjut Badri, Komisi I juga mendalami terkait dengan jumlah formasi PPPK lain yang dibutuhkan oleh Pemkab Sukabumi. "Itu pun kita bedah dan terakumulasi formasi yang diusulkan oleh Pemkab Sukabumi sebanyak 877 orang," tambahnya.
Badri menuturkan, dalam rapat kerja ini Komisi I juga menanyakan terkait sejauh mana langkah atau sikap dari Pemkab Sukabumi terkait surat edaran Kementrian PANRB tentang penghapusan tenaga honorer. Didapatkan jawaban dari Sekda, bahwa akan ada tiga terobosan.
Tiga terobosan berdasarkan hasil rapat Sekda se-Jawa Barat itu di antaranya yaitu tenaga honorer bisa dimasukkan ke formasi PPPK atau PNS, dimasukkan ke formasi teknikal asisten konsultan, dan sebagai tenaga outsourcing.
"Untuk Formasi teknikal asisten konsultan itu misalnya satu dinas atau satu badan mengambil orang dengan kemampuan atau keilmuan di bidangnya dan sesuai dengan kebutuhan," jelas Badri.
Badri kemudian mengaku sempat mempertanyakan nasib honorer Satpol PP. Menurutnya, tiga terobosan ini akan sulit diterapkan di Satpol PP, karena terbentur oleh aturan Permendagri.
"Berdasarkan Permendagri, Pol PP tidak bisa diangkat sebagai tenaga PPPK karena harus murni PNS. Nah pak Sekda menjawab persoalan Pol PP ini juga dibahas oleh seluruh Sekda se-Jawa Barat bahkan mungkin juga se-Indonesia, di mana Pol PP katanya lagi dalam pembahasan, sedang dicari formulasi yang tepat untuk dilakukan kedepannya," ujar Badri.
Adapun terkait anggaran bagi PPPK, Badri pastikan tidak ada masalah. Untuk gaji 1.742 guru yang diangkat, dilaporkan anggarannya sudah tersedia. "Alhamdulillah kita bersyukur bahwa Pemkab Sukabumi menyiapkan, menanggulangi terkait penganggaran," tuturnya.
Sebagai kesimpulan, Badri menyebut tenaga honorer masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah karena memang jumlah mereka saat ini cukup besar bahkan hampir mengimbangi jumlah PNS.
"Kemudian jumlah PNS ini tiap tahun berkurang, karena banyak yang pensiun, sementara penggantinya tidak ada. Formasi PNS juga dari pusat tidak menentu, tidak tiap tahun ada, sehingga Pemda agak kerepotan untuk menggantikan PNS yang pensiun. Ya otomatis bahwa masalah ini bisa diatasi honorer untuk melaksanakan tugas pengganti daripada PNS yang pensiun itu," tandasnya.