Sidang Perkara Domba di Sukabumi, Pengusaha Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan

Kamis 30 Juni 2022, 20:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara kasus penipuan dan penggelapan lebih dari seribu ekor Domba dengan terdakwa Karnasari Panca Utami, Kamis (30/6/2022).

Sidang dipimpin hakim Ketua Ferdi, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji. Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online di Lapas Warungkiara.

Baca Juga :

JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji, mengatakan terdakwa Karnasari didakwa dengan dakwaan dua pasal sekaligus yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Karnasari menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. 

photoBurhan, kuasa hukum terdakwa perkara penipuan dan penggelapan domba. - (Denis Febrian)</span

Burhan selaku kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU ini pada agenda sidang berikutnya.

“Kami pada tanggal 5 Juli 2022 akan mengajukan eksepsi, membantah terhadap dakwaan,” ujar Burhan yang menghadiri langsung persidangan di PN Cibadak, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Jajaway, Palabuhanratu.

Selain mengajukan eksepsi, Burhan meminta adanya penangguhan penahanan terhadap terdakwa karena sedang sakit ginjal.

“Terdakwa saat ini sedang sakit, karena baru selesai dioperasi. Beliau perlu perawatan yang sangat intensif untuk pemulihan kesehatan, sehingga kami minta penangguhan penahanan atau menjadi tahanan rumah,” ungkapnya.

“Tadi majelis hakim memberikan sinyal tapi tidak tahu apakah diterima atau tidak permohonan kami karena kami belum bikin permohonan secara resmi, tadi baru memberikan informasi kepada hakim,” sambungnya.

Ketua Majelis Hakim Ferdi saat memimpin persidangan sempat menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa. Ia meminta kuasa hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sekaligus mempersiapkan untuk eksepsi.

“Untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mempersiapkan eksepsi dan pembelaannya. Persidangan kita tunda tanggal Selasa 5 Juli 2022 mendatang,” tutup Hakim Ferdi.

Untuk diketahui, terdakwa Karnasari yang seorang pengusaha dilaporkan ke Kepolisian Resor Sukabumi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan lebih dari seribu ekor domba senilai kurang lebih Rp 1miliar.

Terdakwa Karnasari selaku direktur Utama PT Cipta Agrinusa Mandiri dilaporkan Direktur PT Raja Tani Nusantara yang merasa ditipu dalam kerja sama peternakan penggemukan dan pengadaan domba.

“Kami bekerja sama untuk ternak penggemukan domba di Sukabumi, namun domba-domba tersebut saat mau kami ambil sudah tidak ada di kandang," kata Direktur PT Raja Tani Nusantara, Helma Agustiawan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Ia menyebut kerugian lebih dari Rp 1 miliar berupa uang tunai yang sudah dikeluarkan. Sementara kerugian bisnis mencapai sekira Rp 2 miliar.

Helma pun melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sukabumi pada 26 Agustus 2021 sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.

Seiring beriringnya waktu, berkas perkara kasus tersebut kemudian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P 21) oleh Polres Sukabumi hingga kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 13 Juni 2022 lalu dengan nomor surat pelimpahan B-190/M.2.30/Eoh.2/06/2022 dan kini mulai disidangkan di PN Cibadak.

Berikut dakwaan lengkap kasus ini dikutip dari SIPP PN Cibadak:

Kesatu 

Bahwa ia Terdakwa Ir Rr Karnasari Panca Utami Binti Trijono pada 14 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Kandang Induk PT Cipta Agrinusa Mandiri yang beralamat di Jl. Siliwangi Km.29 Kampung Cipanggulaan RT 06/02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa Ir Rr Karnasari Panca Utami Binti Trijono pada 14 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Kandang Induk PT Cipta Agrinusa Mandiri  yang beralamat di Jl. Siliwangi Km.29 Kp. Cipanggulaan RT 06/02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)