Sidang Perkara Domba di Sukabumi, Pengusaha Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan

Kamis 30 Juni 2022, 20:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara kasus penipuan dan penggelapan lebih dari seribu ekor Domba dengan terdakwa Karnasari Panca Utami, Kamis (30/6/2022).

Sidang dipimpin hakim Ketua Ferdi, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji. Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online di Lapas Warungkiara.

Baca Juga :

JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji, mengatakan terdakwa Karnasari didakwa dengan dakwaan dua pasal sekaligus yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Karnasari menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. 

photoBurhan, kuasa hukum terdakwa perkara penipuan dan penggelapan domba. - (Denis Febrian)</span

Burhan selaku kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU ini pada agenda sidang berikutnya.

“Kami pada tanggal 5 Juli 2022 akan mengajukan eksepsi, membantah terhadap dakwaan,” ujar Burhan yang menghadiri langsung persidangan di PN Cibadak, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Jajaway, Palabuhanratu.

Selain mengajukan eksepsi, Burhan meminta adanya penangguhan penahanan terhadap terdakwa karena sedang sakit ginjal.

“Terdakwa saat ini sedang sakit, karena baru selesai dioperasi. Beliau perlu perawatan yang sangat intensif untuk pemulihan kesehatan, sehingga kami minta penangguhan penahanan atau menjadi tahanan rumah,” ungkapnya.

“Tadi majelis hakim memberikan sinyal tapi tidak tahu apakah diterima atau tidak permohonan kami karena kami belum bikin permohonan secara resmi, tadi baru memberikan informasi kepada hakim,” sambungnya.

Ketua Majelis Hakim Ferdi saat memimpin persidangan sempat menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa. Ia meminta kuasa hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sekaligus mempersiapkan untuk eksepsi.

“Untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mempersiapkan eksepsi dan pembelaannya. Persidangan kita tunda tanggal Selasa 5 Juli 2022 mendatang,” tutup Hakim Ferdi.

Untuk diketahui, terdakwa Karnasari yang seorang pengusaha dilaporkan ke Kepolisian Resor Sukabumi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan lebih dari seribu ekor domba senilai kurang lebih Rp 1miliar.

Terdakwa Karnasari selaku direktur Utama PT Cipta Agrinusa Mandiri dilaporkan Direktur PT Raja Tani Nusantara yang merasa ditipu dalam kerja sama peternakan penggemukan dan pengadaan domba.

“Kami bekerja sama untuk ternak penggemukan domba di Sukabumi, namun domba-domba tersebut saat mau kami ambil sudah tidak ada di kandang," kata Direktur PT Raja Tani Nusantara, Helma Agustiawan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Ia menyebut kerugian lebih dari Rp 1 miliar berupa uang tunai yang sudah dikeluarkan. Sementara kerugian bisnis mencapai sekira Rp 2 miliar.

Helma pun melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sukabumi pada 26 Agustus 2021 sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.

Seiring beriringnya waktu, berkas perkara kasus tersebut kemudian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P 21) oleh Polres Sukabumi hingga kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 13 Juni 2022 lalu dengan nomor surat pelimpahan B-190/M.2.30/Eoh.2/06/2022 dan kini mulai disidangkan di PN Cibadak.

Berikut dakwaan lengkap kasus ini dikutip dari SIPP PN Cibadak:

Kesatu 

Bahwa ia Terdakwa Ir Rr Karnasari Panca Utami Binti Trijono pada 14 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Kandang Induk PT Cipta Agrinusa Mandiri yang beralamat di Jl. Siliwangi Km.29 Kampung Cipanggulaan RT 06/02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa Ir Rr Karnasari Panca Utami Binti Trijono pada 14 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 bertempat di Kandang Induk PT Cipta Agrinusa Mandiri  yang beralamat di Jl. Siliwangi Km.29 Kp. Cipanggulaan RT 06/02, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 14:37 WIB

Hardiknas, Pemkot Sukabumi: Momentum Melanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

Hardiknas yang diisi penampilan kesenian para pelajar merupakan bukti tingkat pendidikan di Kota Sukabumi sudah cukup baik.
Disdikbud Kota Sukabumi pada Kamis (2/5/2024) menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Sukabumi di Lapang Merdeka. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life02 Mei 2024, 14:35 WIB

7 Cara Mendidik Anak agar Hidup Hemat Sampai Dewasa, Yuk Terapkan!

Mendidik anak agar hidup hemat harus terus dilakukan oleh orang tua. Sebab hal ini membantunya bisa pandai dalam mengelola keuangan di masa depan
Cara mendidik anak hidup hemat | Foto : Pexels/Annushka Ahuja
Life02 Mei 2024, 14:30 WIB

Picu Serangan Kambuh, 5 Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat

Meskipun tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwa gangguan tidur secara langsung menyebabkan asam urat, namun ada hubungan antara gangguan tidur dan kondisi yang mempengaruhi asam urat.
Ilustrasi. Picu Serangan Kambuh, Ketahui Sederet Alasan Gangguan Tidur Tidak Baik untuk Asam Urat. (Sumber : Pexels/CraigAdderley)
Sukabumi02 Mei 2024, 14:23 WIB

Puluhan Siswa SD di Ciracap Sukabumi Ikuti Seleksi O2SN Tingkat Kabupaten

Sebanyak 4 gugus, terdiri dari 30 sekolah dasar yang ada di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, ikut bertanding dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Ciracap,
Pertandingan bola voli dalam seleksi O2SN tingkat SD di Ciracap Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi02 Mei 2024, 14:21 WIB

Kronologi Sadisnya Siswa SMP di Kadudampit Sukabumi Sodomi dan Bunuh Bocah SD

Kasus ini mulai terungkap saat MA ditemukan meninggal misterius di kebun warga.
Proses ekshumasi makam MA (7 tahun) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Maret 2024 oleh tim forensik Polda Jawa Barat. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Bola02 Mei 2024, 14:00 WIB

Persib Bandung Siap Hadapi Bali United di Championship Series, Ini Jadwalnya!

Persib Siap menyongsong Championship Series melawan Bali United.
Persib Siap menyongsong Championship Series melawan Bali United.(Sumber : Persib.co.id)
Sukabumi02 Mei 2024, 13:52 WIB

Rumah Panggung Ambruk Milik Janda Di Kalibunder Sukabumi Akan Dibangun Swadaya

Rumah tidak layak huni, milik seorang janda dengan dua orang anak perempuan, di Kampung Cisaat Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi ambruk karena konsidinya sudah reyot.
Forkopimcam Kalibunder dan tagana saat cek lokasi | Foto : Ragil Gilang
Jawa Barat02 Mei 2024, 13:47 WIB

Silaturahmi LP3H EWI Jawa Barat dengan Satgas Halal Kemenag RI Provinsi

LP3H EWI Provinsi menyampaikan rencana kerja secara umum dan berharap kiprahnya dapat berkontribusi positif bagi suksesnya WHO24 khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Pengurus LP3H EWI Provinsi Jawa Barat bersilaturahmi ke Satgas Halal Kemenag RI Provinsi Jawa Barat. | Foto: Istimewa
Internasional02 Mei 2024, 13:46 WIB

Dunia Heboh Vaksin Covid-19 Picu Kematian, Gugatan Class Action untuk AstraZeneca

Media massa dunia sejak beberapa hari terakhir dihebohkan dengan kabar penyakit langka yang dipicu oleh vaksin covid-19.
dokumentasi program vaksinasi covid-19 di Kota Sukabumi (Sumber: istimewa)
Life02 Mei 2024, 13:30 WIB

7 Kunci Selalu Sabar dan Tegar dalam Menghadapi Cobaan Hidup, Ini Caranya!

Menghadapi masalah dengan sabar dan tegar merupakan keharusan sebagai hamba yang beriman. Ini dapat membantu melegakan pikiran dan menenangkan jiwa.
Ilustrasi. Cara agar selalu sabar menghadapi cobaan hidup. Sumber foto : Pexels/ArinaKrasnikova