SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pembunuhan sadis 2 wanita di Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, telah ditangkap. Pelakunya, seorang pria berinisial SS (50 tahun) yang berprofesi sebagai nelayan asal Palabuhanratu.
Dia menikam kedua korban dengan pisau lalu kabur dengan membawa perhiasan milik korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke penginapan Sinar Laut pada Minggu malam, 19 Juni 2022. Di tempat itu pelaku bertemu dan ditemani Adel.
"Pelaku ditemani Adel. Setelah menyanyi dan minum minuman keras, pelaku mengajak (Adel) ke kamar untuk bersetubuh dan diberikan sejumlah uang. Namun Adel beralasan sedang datang bulan, sehingga tidak mau melayani pelaku," kata Dedy.
Alasan Adel ini membuat pelaku emosi hingga terjadinya peristwia pembunuhan tersebut pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang emosi itu lalu mengambil pisau yang disimpan dibawah jok motornya lalu masuk lagi kamar dan menghampiri korban. Adel sempat melarikan diri karena ketakutan namun dikejar oleh pelaku kemudian ditusuk dari belakang sehingga wanita terjatuh bersimbah darah.
Kejadian itu dilihat oleh Mama Ai pemilik penginapan. Wanita menjerit minta tolong. Pelaku yang takut aksinya ketahuan orang lain kemudian menusuk perut Ai dengan pisau. Pisau itu terlepas dan tangan pelaku robek.
"Pelaku menyeret korban dari dalam kamar menuju tepi pantai dan membenamkan kepalanya ke dalam air sehingga meninggal dunia," ungkap Dedy yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beserta Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Rabu, 22 Juni 2022.
Setelah kejadian tersebut pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang milik korban. “Pelaku sempat berobat disalah satu klinik untuk dijahit jarinya yang luka,” ujarnya.
Sedangkan kedua mayat wanita itu ditemukan di tempat terpisah pada Senin pagi. Adel ditemukan di pesisir pantai kemudian Ai di perairan.
Selain menangkap pelaku, polisi telah menyita beberapa barang bukti dari pelaku berupa sebuah pisau, dua Handphone, sebuah jaket, sebuah sepeda motor dan perhiasan emas milik korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk di Dermaga dua Palabuhanratu, Rabu pagi.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Putu mengatakan pelaku SS terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya melawan saat ditangkap. Putu juga menegaskan pelaku membawa pisau di bagasi sepeda motornya semula hanya untuk berjaga-jaga. "Bukan niatan untuk merencanakan pembunuhan," ucap Putu.