SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Istri laporkan suami siri yang sudah dinikahi selama setahun terakhir karena dianiaya.
Peristiwanya bermula saat Iren Darmeli (17) pulang kerja pada Jumat (3/6/2022) pukul 13.30 WIB. Korban mengaku dianiaya suami siri hingga mengalami luka lecet dipergelangan tangan kanan, memar dimuka dan kepala.
“Saat itu korban baru pulang ke rumah setelah dari tempat kerja, kemudian ia ingin meminjam handphone miliknya tapi tidak diberikan. Dia kesal Kepala saya di benturkan ke dinding disertai pemukulan,” ujar korban, Selasa (7/6/2022).
Mendapatkan perlakuan tersebut, korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang. Dari keterangan korban, dia sudah satu tahun menjalani pernikahan. Namun, dengan perlakuan tersebut istri siri pelaku mengaku kecewa.
“Saya sudah satu tahun menikah siri dengan terlapor, tapi bukannya bahagia saya mendapatkan penganiayaan oleh dia tersebut tapi saya selalu diam hingga tidak tahan lagi saya melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang,” jelasnya
Dilansir suara.com dari Sumselupdate.com, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban mengenai tindak pidana penganiayaan yang dialami korban.
“Laporan sudah diterima anggota piket SPKT, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim,” katanya.
SUMBER: SUARA.COM