SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua pelaku pembacokan pelajar berinisial GR (13 tahun). Pembacokan terjadi di Jalan Proklamasi RT 01/05 Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat, 27 Mei 2022. Kedua pelaku masih di bawah umur.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan kedua pelaku ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2022 pada 26 Mei hingga 4 Juni 2022. Sebab masih di bawah umur, AKBP Sy Zainal Abidin menyebut penyelesaian perkara menggunakan pendekatan diversi.
"Karena pelaku anak di bawah umur, maka mengikuti sistem peradilan anak dan dilakukan diversi," kata dia di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (6/6/2022). Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga :
Polisi tidak menjelaskan lebih rinci soal identitas kedua pelaku karena masih di bawah umur. Namun, kata AKBP Sy Zainal Abidin, motif pembacokan ini adalah adanya sejarah perselisihan dua sekolah tingkat SMP di Kota Sukabumi, antara sekolah pelaku dan sekolah korban.
"Kami sudah melakukan upaya, termasuk mendatangkan dua sekolah dan orang tua untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran agar hal yang terjadi saat dulu di sekolah tidak menjadi berlarut-larut dan dendam oleh pihak-pihak tertentu," ucap AKBP Sy Zainal Abidin.
GR mengalami luka jahitan di bagian punggung sebelah kanan akibat dibacok pada Jumat, 27 Mei 2022, sekira pukul 11.00 WIB. Mirisnya, kejadian tersebut bertepatan usai Polres Sukabumi Kota menggelar deklarasi ulang penolakan keberadaan geng motor di Sukabumi.
Ketua pemuda setempat, AN (42 tahun), mengatakan pembacokan bermula saat warga berangkat salat Jumat dan melihat GR berlari sambil minta tolong. Warga melihat ada dua sepeda motor dengan lima orang yang berboncengan. Satu orang terlihat mengacung-acungkan celurit.