SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang pria asal Kecamatan Cidolog masing-masing berinisial CS (46 tahun), BR (28 tahun), WN (29 tahun) dan BM (56 tahun) diamankan Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Minggu 29 Mei 2022 lalu di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Keempat tersangka itu diringkus karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tenaga kerja luar negeri.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Wakapolres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, ada 13 wanita yang menjadi korban TPPO dalam kasus ini, diantaranya NS (38 tahun), TK (44 tahun), RA (34 tahun), AI (34 tahun), DD (30 tahun), HN (48 tahun), SI (32 tahun), NI (33 tahun), NN (46 tahun), IA (43 tahun), TA (32 tahun), RS (29 tahun) dan NA (27 tahun).
"Untuk pelaku yang diamankan ada empat. CS dan BR sebagai perekrut, WN sebagai sopir, BM pengurus penampungan di daerah Jakarta. Dan satu masih buron berinisial RM (59 tahun) sebagai bosnya," kata Bimo dalam Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Jumat (5/6/2022).
Baca Juga :
Untuk modus operandi, kata Bimo, para tersangka menawari korban dan mengaku dapat memberangkatkan para korban sebagai calon pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Negara Uni Emirat Arab Saudi dan kawasan Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga.
"Dalam hal prosesnya para pelaku dengan perannya masing-masing selain membujuk dan menawari korban dengan sejumlah gaji tinggi serta menerangkan prosesnya legal melalui perusahaan penyalur tenaga kerja. Setelah para korban tertarik, para pelaku membawa atau mengangkut para korban dengan mobil ke daerah Tangerang untuk melakukan proses pembuatan paspor dan stamp visa, selanjutnya ditampung di sebuah rumah di Tangerang," tuturnya.
Menurut Bimo, proses rekrutmen dilakukan tidak sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga menyebabkan para korban tereksploitasi baik nantinya di luar negeri bahkan saat di penampungan.
"Bahkan salah satu korban ada yang mengalami eksploitasi seksual berupa persetubuhan oleh salah satu pelaku," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian adalah berbagai Dokumen kependudukan milik para korban, 2 buah paspor, 13 surat izin keluarga, 17 buah handphone berbagai merek milik para korban dan pelaku, 1 bundel screenshot percakapan para korban dan tersangka, 2 buah kartu ATM, 1 buah rekening dan 1 unit kendaraan roda empat Toyota Rush.
"Penyelidikan masih dalam proses pengembangan, karena diduga masih terdapat puluhan korban lainnya yang berasal dari Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Para pelaku kemudian disasar ancaman hukuman TPPO sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal 120 juta maksimal 600 juta," pungkasnya.