SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan mencegat dua truk pengirim belasan ekor sapi dari Magelang, Jawa Tengah, yang melintas di jalan raya Sukabumi-Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). Seluruhnya kemudian diminta putar balik karena tidak dilengkapi surat kesehatan hewan ternak.
Petugas gabungan tersebut, terdiri dari jajaran Kepolisian Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi. Truk pengangkut sapi yang dipaksa putar balik itu terjaring penyekatan di pos pengamanan Cimangkok Kecamatan Sukalarang (Batas Kabupaten Sukabumi-Cianjur).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak masuk ke Sukabumi.
"Hari ini, saat petugas melakukan kegiatan yang berpusat di Pos Pengamanan Sukalarang, didapati ada dua unit truk yang mengangkut belasan ekor sapi yang hendak dikirimkan ke wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Pada kegiatan tadi juga dibantu oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kota dan Kabupaten Sukabumi," kata AKP Asep Jenal Abidin.
Menurut Asep, berdasarkan hasil keterangan yang didapat, hewan ternak tersebut hanya dilengkapi dengan surat pengelolaan Pasar di pemerintahan Desa Semampiran Magelang.
"Jadi tadi pada saat dilakukan pengecekan, tidak didapati adanya surat keterangan kesehatan hewan," tuturnya.
Atas temuan tersebut, kemudian tim gabungan mengeluarkan surat penolakan pengiriman hewan ternak ini.
"Truk tersebut tadi langsung diputar balik ke daerah asal di Magelang," bebernya.
Hingga saat ini, kasus PMK memang belum ditemukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Asep kemudian mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlalu panik terhadap penyakit yang menyerang hewan ternak ini.
"Karena secara rutin kita akan melakukan upaya pencegahan penyebaran virus PMK pada hewan ternak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.