SUKABUMIUPDATE.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi menyatakan mekanisme pengusulan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Sebab untuk saat ini, pengusulannya harus masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kota Sukabumi, Yudi Sutriana menyatakan hal itu seiring dengan regulasi baru Permendagri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD.
Baca Juga :
"Jadi saat ini pengusulan dana bansos ataupun hibah itu harus merajuk ke dua regulasi Permendagri tersebut," ujar Yudi, Rabu (18/5/2022).
Maka dari itu masyarakat atau lembaga yang akan mengajukan usulan bantuan tersebut terlebih dahulu harus memiliki akun.
Program ini, kata Yudi, sudah disosialisasikan karena nantinya usulan hibah bansos ini akan masuk ke rencana kerja atau RKPD 2023 termasuk aplikasi SIPD se-Indonesia.
Untuk pembuatan akun, Bappeda Kota Sukabumi menargetkan tuntas pada akhir bulan Mei 2022 ini.
"Targetnya di akhir bulan Mei ini semua penerima manfaat hibah bansos sudah memiliki akun. Karena di akhir bulan Juli sudah masuk ke penetapan rencana kerja pemerintah daerah, intinya di akhir Juni hibah bansos sudah masuk ke semua di dokumen perencanaan sesuai dengan tahapan-tahapannya," pungkasnya.