SUKABUMIUPDATE.com - SK Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat kepada pasangan Marwan Hamami - Iyos Somantri untuk maju sebagai bacalon di Pilkada Kabupaten Sukabumi sudah turun.
Kabar tersebut muncul bersamaan dengan foto yang beredar di WhatsApp, memperlihatkan Marwan - Iyos melakukan serah terima berkas map berlogo Partai Demokrat, dengan Ketum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Dalam foto juga terlihat Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Hendar Darsono.
BACA JUGA: Kabar SK Marwan - Iyos Jelang Pilkada Sukabumi, Demokrat Jabar: Tinggal Ambil di DPP
Saat dikonfirmasi, Hendar Darsono membenarkan bahwa SK Rekomendasi untuk pasangan Marwan - Iyos sudah turun dari DPP Partai Demokrat.
"Rekomendasi Demokrat sudah turun. Rekomendasi bakal calon untuk Pak Marwan dan Pak Iyos. Pokoknya udah aja. Dalam waktu dekat kita akan segera menggelar rapat koalisi mengusung pasangan Pak Marwan dan Pak Iyos. Untuk merencanakan deklarasi dan pembentukan tim pemenangan. Tunggu tanggal mainnya saja," singkat Hendar kepada sukabumiupdate.com, Selasa (25/8/2020) malam melalui sambungan telepon.
Dihubungi terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara menyebut, SK Rekomendasi pasangan Marwan - Iyos diserahkan Selasa (25/8/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB di DPP Partai Demokrat.
BACA JUGA: Demokrat-Golkar Usung 33 Calon Paslon di Pilkada Serentak 2020, Termasuk Kabupaten Sukabumi?
"Pak Marwan dan Pak Iyos yang datang langsung ke DPP. Pesan dari beliau, Pak Agus Harimurti Yudhoyono agar semua kader Demokrat bersatu memenangkan Pak Marwan dan Pak Iyos. Dan tentunya harus bermanfaat untuk masyarakat," singkat Irfan.
Seperti diketahui, pasangan calon petahana yang terdiri dari Bupati dan Sekda Kabupaten Sukabumi ini juga sebelumnya mendapat SK Rekomendasi pasangan calon dari DPP Partai NasDem.
Pasangan Marwan - Iyos rencananya akan diusung oleh Partai Golkar dengan perolehan tujuh kursi di parlemen, Partai Demokrat dengan perolehan empat kursi, serta Partai NasDem dengan perolehan satu kursi. Artinya, total 12 kursi sudah memenuhi syarat minimal untuk mendaftar di KPU yang akan dibuka pada 4-6 September 2020 mendatang.