SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Fakta di Sidang Perdana DKPP Soal Rekrutmen Panwascam se-Sukabumi
Dalam putusan bernomor 24-PKE-DKPP/II/2020 tertanggal 6 Mei 2020 yang diunduh dari laman www.dkpp.go.id, DKPP memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan pihak pengadu atas nama Ayus UP Rianto melalui kuasa hukum Angga Perwira Sukmawinata.
Teradu I, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto dijatuhi sanksi peringatan dari DKPP. Sementara Teradu II atas nama Nuryamah, Teradu III Faisal Rifai, Teradu IV Ari Hasniar dan Teradu V Anzar Kusnandar diputuskan untuk direhabilitasi namanya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Siap Jelaskan Polemik Rekrutmen Panwascam Pada DKPP
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto mengaku menerima putusan DKPP tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi evaluasi bersama agar Bawaslu Kabupaten Sukabumi lebih berhati-hati lagi dalam setiap proses penyelenggaraan maupun pengawasan pemilu.
"Kita menerima sesuai keputusan, sesuai pertimbangan dan kajian. Putusan DKPP kita jadikan sebagai energi positif sebagai bahan evaluasi agar kedepan dalam melaksanakan tupoksi lebih hati-hati lagi dalam setiap tahapan Pilkada. Intinya, kita lebih harti-hati dan lebih baik lagi," kata Teguh kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/5/2020).
BACA JUGA: Mertua Jadi Panwascam, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi: Yang Tidak Boleh Itu Pasutri
Diberitakan sebelumnya, sidang ini bermula dari proses rekrutmen Panwascam se-Sukabumi beberapa waktu lalu. Aksi protes dan demonstrasi sempat mewarnai pengumuman kelolosan 141 anggota Panwascam, hingga berujung pelaporan ke DKPP.
Dalam beberapa aksi unjuk rasa, massa menyebut Ketua Bawaslu sudah meloloskan beberapa orang yang seharunya tidak lolos. Seperti mertua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meski pada akhirnya, beberapa anggota Panwascam yang disoal tersebut akhirnya mengundurkan diri.
BACA JUGA: Bawaslu Rilis 141 Panwascam se-Kabupaten Sukabumi, Cek Daftar Hasil Seleksi
Diwawancarai terpisah, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan memaparkan, berdasarkan sidang putusan dari DKPP tersebut pihaknya menilai segala tudingan tentang profesionalitas dan kecacatan prosedur akhirnya tidak terbukti.
"Pertama gugatan ini mempersoalkan aspek transparansi maupun akuntabilitas proses perekrutan Panwascam. Ada juga mengenai conflict of interrest dalam mengambil keputusan. Kita lihat DKPP sudah mengabulkan sebagian gugatan, juga menolak sebagian," kata Abdullah saat dihubungi, Kamis petang.
BACA JUGA: 141 Panwascam se-Kabupaten Sukabumi Dilantik
Secara keseluruhan, ia menilai, DKPP membuktikan bahwa proses rekrutmen Panwascam yang disoal pengadu tidak terbukti. Itu artinya, kata Abdullah, rekrutmen Panwascam oleh Pokja di Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah sesuai prosedur, sehingga tidak akan ada rekrutmen ulang.
"DKPP juga menyimpulkan soal seleksi Panwascam itu sudah prosedural. Hanya ada poin soal mertua ikut seleksi. Amar putusan DKPP juga memutuskan nama Teradu II, III, IV dan V harus direhabilitasi ke publik. Memulihkan namanya atas dugaan awal. Meski demikian, ini menjadi evaluasi bersama. Bawaslu Jabar juga akan terus mengawal agar jajaran Bawaslu di kabupaten/kota untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas kerja," tandasnya.