SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 sepakat untuk ditunda sementara akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Dengan penundaan Pilkada itu, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
BACA JUGA: PKPU Pilkada 2020 Disahkan, di Tanggal Ini Warga Sukabumi Coblos Calon Bupati
Kesepakatan itu didapat dari hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Senin (30/3/2020).
Dengan demikian, hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang semula dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020, resmi ditunda. Tak terkecuali untuk Kabupaten Sukabumi yang juga ikut melaksanakan Pilkada.
BACA JUGA: Pilkada Serentak Ditunda, DPR Minta Duitnya untuk Penanganan Virus Corona
"Penundaan itu wewenang pusat, kami ikut apa yang diputuskan pusat. Kami siap kapan pun," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Selasa (31/3/2020).
Ferry menyebutkan, terdapat tiga opsi tanggal penundaan yang diusulkan oleh KPU, yaitu Rabu 9 Desember 2020, Rabu 17 Maret 2021, dan Rabu 29 September 2021. Keputusan penundaan tersebut mengacu kepada kondisi Indonesia hari ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi yang Ditunda Akibat Corona
Dalam kesimpulan rapat kerja antara pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu tersebut, dikatakan pula bahwa ada realokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19.
"Sangat positif, biar fokus ke urusan Covid-19 dahulu. Nyawa manusia lebih penting daripada Pilkada. Itu kan baru rakor KPU, pemerintah dan DPR. Kalau sudah keluar keputusan resmi baru kami imbau agar semua elemen suksesi Pilkada fokus penanggulangan Covid-19. Nyawa manusia lebih penting dari sekedar suksesi kepemimpinan," jelas Ferry.