SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak tahun 2020.
Penundaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor: 22/PL.02-Kpt/02/KPU-Kab/3202/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Pilkada 2020 se-Indonesia Ditunda karena Wabah Virus Corona
Dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman tersebut ada beberapa tahapan yang ditunda.
Pertama, menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelantikan PPS tanggal 22 Maret ditunda. Masa kerja PPS juga akan dimulai setelah pelaksanaan pelantikan yang akan diatur kemudian.
Selanjutnya penundaan pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) 26 Maret - 15 April 2020, dengan masa kerja 16 April - 17 Mei 2020.
BACA JUGA: Imbas Corona, KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada 2020
Berikutnya yang mengalami penundaan adalah penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret - 17 April 2020. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April - 17 Mei 2020.
"Untuk tahapan verifikasi syarat dukungan bakal calon perseorangan tidak dilaksanakan karena tidak ada bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang memenuhi syarat jumlah dukungan," papar Ferry Gustaman.
"Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tandasnya.